Berita Terkini

koordinasi pengelolaan dan layanan PPID Tahun 2026 serta penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dan KPU Provinsi Sumatera Bara

  #TemanPemilih KPU Kota Pariaman melaksanakan koordinasi pengelolaan dan layanan PPID Tahun 2026 serta penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dan KPU Provinsi Sumatera Barat di Padang pada Jumat (13/02/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pariaman, Fitra Yandi, S.Pd., Kasubag Parmas dan SDM KPU Kota Pariaman, Iwan Perdana, S.Kom., M.M., serta staf Divisi Parmas dan SDM KPU Kota Pariaman. Laporan tersebut merupakan bagian dari komitmen KPU Kota Pariaman dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan serta pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025. Penyampaian laporan diterima oleh pihak Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dan KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai bentuk sinergi dan penguatan tata kelola layanan informasi publik.

santunan dan doa bersama anak yatim di Panti Asuhan Yatim Miskin Kurai Taji

#temanpemilih ,Jum'at / 06 Februari 2026 KPU Kota Pariaman melaksanakan kegiatan santunan dan doa bersama anak yatim di Panti Asuhan Yatim Miskin Kurai Taji yang disambut dengan hangat oleh keluarga besar panti asuhan. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Pariaman Ali Unan, S. Kom., para anggota, Sekretaris, serta jajaran Sekretariat KPU Kota Pariaman sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan untuk berbagi dengan sesama. Pihak Panti Asuhan Yatim Miskin Kurai Taji menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan santunan yang diberikan. Semoga santunan ini dapat meringankan dan membantu kebutuhan adik-adik di Panti Asuhan Yatim Miskin Kurai Taji serta mempererat silaturahmi dan menumbuhkan semangat berbagi di tengah masyarakat.

Koordinasi Pengusulan dan Pengukuhan Saka Rintisan Yogaswara

Pariaman, 29 Januari 2026. KPU Kota Pariaman yang diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Fitra Yandi, melakukan koordinasi pengusulan dan pengukuhan Saka Rintisan Yogaswara kepada Ketua Kwarcab 0316 Kota Pariaman, Kakak Mulyadi, S.Ap (Wakil Wali Kota Pariaman). Kakak Mulyadi merencanakan pengukuhan Saka Rintisan Yogaswara dalam waktu dekat. Beliau berharap Saka Rintisan Yogaswara dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya pemilih pemula, pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya.

Tingkat Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman menyampaikan Tingkat Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman Tahun 2024. Secara keseluruhan, tingkat partisipasi masyarakat Kota Pariaman mencapai 69,66%. Partisipasi pemilih perempuan tercatat lebih tinggi sebesar 76,53%, sementara pemilih laki-laki sebesar 62,79%. Berdasarkan kelompok usia, tingkat partisipasi masyarakat adalah sebagai berikut: Pemilih Baby Boomers (56–74 tahun): 82,39% Pemilih Generasi X (41–55 tahun): 79,07% Pemilih Tradisional (75 tahun ke atas): 65,45% Pemilih Milenial (26–40 tahun): 64,05% Pemilih Pemula (17–20 tahun): 60,49% Pemilih Generasi Z (21–25 tahun): 54,75% KPU Kota Pariaman mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya dan turut menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

KPU Kota Pariaman melaksanakan Rapat Pleno dan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

30 Desember 2025, KPU Kota Pariaman melaksanakan Rapat Pleno dan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan amanah dari Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bentuk upaya berkelanjutan KPU dalam menjaga akurasi, keterkinian dan validitas data partai politik sebagai peserta pemilu. Selain itu diharapkan melalui kegiatan ini, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan partai politik dapat terjaga.  Pada Semester II, ini terdapat 9 (sembilan) partai politik Tingkat Kota Pariaman yang telah melakukan pembaruan data secara berkelanjutan. Sementara itu terkait adanya ketidaksesuaian data partai politik semester sebelumnya, ditindaklanjuti dan diperbaiki partai politik pada semester ini. KPU Kota Pariaman mengapresiasi komitmen dan kerja sama partai politik dan memenuhi kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pemutakhirkan data secara tepat waktu dan sesuai prosedur. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Pariaman berharap agar tercipta tata kelola kepemiluan yang profesional, transparan dan akuntabel serta tersedianya basis data partai politik yang valid sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

KPU Kota Pariaman menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Jumat, 8 Desember 2025

KPU Kota Pariaman menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Jumat, 8 Desember 2025, di Aula KPU Kota Pariaman. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, dan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU serta jajaran Sekretariat. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban bersama jajaran Sekretariat KPU Provinsi, serta perwakilan dari Dandim 0308 Pariaman, Polres Pariaman, Lapas Kelas II B Pariaman, Kesbangpol, Disdukcapil, DPMDes, Bawaslu Kota Pariaman, Dinas Sosial, dan unsur media. Rapat dipandu oleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Afriwaty Zen, yang menyampaikan bahwa data dasar PDPB bersumber dari Kementerian Dalam Negeri, masukan Bawaslu, BPMDes, serta tanggapan masyarakat. Pada pleno ini, KPU Kota Pariaman menetapkan total 74.515 pemilih, terdiri dari 37.300 pemilih laki-laki dan 37.215 pemilih perempuan, yang tersebar di 4 kecamatan dan 71 desa/kelurahan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi fondasi penting untuk menjaga akurasi, kemutakhiran, dan kelengkapan data pemilih sebagai dasar penyusunan DPT yang valid pada Pemilu maupun Pilkada mendatang. Melalui PDPB, KPU terus memastikan hak pilih warga negara terjamin secara berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.

🔊 Putar Suara