koordinasi pengelolaan dan layanan PPID Tahun 2026 serta penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dan KPU Provinsi Sumatera Bara


#TemanPemilih KPU Kota Pariaman melaksanakan koordinasi pengelolaan dan layanan PPID Tahun 2026 serta penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dan KPU Provinsi Sumatera Barat di Padang pada Jumat (13/02/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pariaman, Fitra Yandi, S.Pd., Kasubag Parmas dan SDM KPU Kota Pariaman, Iwan Perdana, S.Kom., M.M., serta staf Divisi Parmas dan SDM KPU Kota Pariaman.
Laporan tersebut merupakan bagian dari komitmen KPU Kota Pariaman dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan serta pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025.
Penyampaian laporan diterima oleh pihak Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dan KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai bentuk sinergi dan penguatan tata kelola layanan informasi publik.