Informasi Yang Dikecualikan
Daftar Informasi Yang Dikecualikan, KPU Kota Pariaman mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU RI tentang informasi yang dikecualikan di Lingkungan KPU. Regulasi tentang daftar informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud diatas yaitu antara lain sebagai berikut : | |||
NO. | DASAR HUKUM | TENTANG | KETERANGAN |
1. | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 | Informasi yang dikecualian di Lingkungan KPU | Unduh |
2. |
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 32/Kpts/KPU/TAHUN 2016 |
Penetapan Informasi Berupa Formulir A3.KWK Dalam peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Sebagai Informasi yang Dikecualikan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum | Unduh |
3. | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 35/Kpts/KPU/TAHUN 2016 | Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Persyaratan Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | Unduh |
4. | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 116/Kpts/KPU/TAHUN 2016 | Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon | Unduh |
5. | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 335/GH.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 | Penetapan Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model A-KWK Dalam Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sebagai Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum | Unduh |
Share this artikel :
Dilihat 1,982 Kali.