Informasi Yang Dikecualikan

Informasi Yang Dikecualikan

 

Daftar Informasi Yang Dikecualikan, KPU Kota Pariaman mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU RI tentang informasi yang dikecualikan di Lingkungan KPU. Regulasi tentang daftar informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud diatas yaitu antara lain sebagai berikut : 
NO. DASAR HUKUM TENTANG  KETERANGAN
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 Informasi yang dikecualian di Lingkungan KPU Unduh
2.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 32/Kpts/KPU/TAHUN 2016

Penetapan Informasi Berupa Formulir A3.KWK Dalam peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Sebagai Informasi yang Dikecualikan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum                       Unduh
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 35/Kpts/KPU/TAHUN 2016 Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Persyaratan Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Unduh
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 116/Kpts/KPU/TAHUN 2016 Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Unduh
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 335/GH.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 Penetapan Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model A-KWK Dalam Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sebagai Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Unduh

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,982 Kali.