KPU Kota Pariaman melaksanakan Rapat Pleno dan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
30 Desember 2025, KPU Kota Pariaman melaksanakan Rapat Pleno dan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan amanah dari Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bentuk upaya berkelanjutan KPU dalam menjaga akurasi, keterkinian dan validitas data partai politik sebagai peserta pemilu. Selain itu diharapkan melalui kegiatan ini, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan partai politik dapat terjaga. Pada Semester II, ini terdapat 9 (sembilan) partai politik Tingkat Kota Pariaman yang telah melakukan pembaruan data secara berkelanjutan. Sementara itu terkait adanya ketidaksesuaian data partai politik semester sebelumnya, ditindaklanjuti dan diperbaiki partai politik pada semester ini. KPU Kota Pariaman mengapresiasi komitmen dan kerja sama partai politik dan memenuhi kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pemutakhirkan data secara tepat waktu dan sesuai prosedur. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Pariaman berharap agar tercipta tata kelola kepemiluan yang profesional, transparan dan akuntabel serta tersedianya basis data partai politik yang valid sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. ....
Infografis Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025
KPU Kota Pariaman telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 dan menetapkan jumlah pemilih sebanyak 74.515 jiwa, yang terdiri dari 37.300 pemilih laki-laki dan 37.215 pemilih perempuan, tersebar pada 4 kecamatan dan 71 desa/kelurahan di Kota Pariaman. Rekapitulasi ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kota Pariaman dalam memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang semakin baik. KPU Kota Pariaman mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah, serta perubahan identitas kependudukan melalui formulir daring, layanan WhatsApp 0813-6310-6665, atau langsung ke Kantor KPU Kota Pariaman. Dukungan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan data pemilih yang valid dan berkualitas. ....
KPU Kota Pariaman menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Jumat, 8 Desember 2025
KPU Kota Pariaman menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Jumat, 8 Desember 2025, di Aula KPU Kota Pariaman. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, dan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU serta jajaran Sekretariat. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban bersama jajaran Sekretariat KPU Provinsi, serta perwakilan dari Dandim 0308 Pariaman, Polres Pariaman, Lapas Kelas II B Pariaman, Kesbangpol, Disdukcapil, DPMDes, Bawaslu Kota Pariaman, Dinas Sosial, dan unsur media. Rapat dipandu oleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Afriwaty Zen, yang menyampaikan bahwa data dasar PDPB bersumber dari Kementerian Dalam Negeri, masukan Bawaslu, BPMDes, serta tanggapan masyarakat. Pada pleno ini, KPU Kota Pariaman menetapkan total 74.515 pemilih, terdiri dari 37.300 pemilih laki-laki dan 37.215 pemilih perempuan, yang tersebar di 4 kecamatan dan 71 desa/kelurahan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi fondasi penting untuk menjaga akurasi, kemutakhiran, dan kelengkapan data pemilih sebagai dasar penyusunan DPT yang valid pada Pemilu maupun Pilkada mendatang. Melalui PDPB, KPU terus memastikan hak pilih warga negara terjamin secara berkelanjutan, transparan, dan akuntabel. ....
KPU Kota Pariaman mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat di lingkungan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
KPU Kota Pariaman mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat di lingkungan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025 di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat ini membahas pelaksanaan perjanjian kerja sama antara KPU Kabupaten/Kota dengan Kwartir Cabang Pramuka serta penyusunan rencana program sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat tahun 2026. Rapat koordinasi dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, yang menegaskan bahwa pembentukan Saka Rintisan Yogaswara di seluruh KPU Kabupaten/Kota menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendidikan pemilih berkelanjutan. Hadir sebagai narasumber, Kakak Dr. Candrianto, MT, Sekretaris Komisi Perencanaan dan Pengembangan Kwarda 03 Sumatera Barat, yang menyampaikan materi mengenai pengenalan Satuan Karya (SAKA) Yogaswara. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih KPU Provinsi, Jons Manedi, turut menekankan bahwa keberadaan Saka Rintisan Yogaswara nantinya dapat memperkuat peran Pramuka Penegak dalam mengajak pemilih muda berpartisipasi aktif pada Pemilu dan Pemilihan mendatang. Pada kesempatan ini, KPU Provinsi juga menyerahkan Sertifikat Penghargaan Tingkat Nasional Kategori Participatory kepada Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan. Penghargaan ini sebelumnya diberikan oleh KPU RI pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Launching Indeks Partisipasi Pilkada 2024 di Jakarta, 18 Oktober 2025. ....
KPU Kota Pariaman melaksanakan kegiatan Internalisasi Budaya Kerja TABUIK sebagai upaya memperkuat nilai-nilai kerja yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
KPU Kota Pariaman melaksanakan kegiatan Internalisasi Budaya Kerja TABUIK sebagai upaya memperkuat nilai-nilai kerja yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, jajaran KPU Kota Pariaman menegaskan komitmen untuk membangun budaya organisasi yang solid, adaptif, dan bertanggung jawab. Budaya kerja TABUIK menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas kinerja sekaligus memperkuat implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Internalisasi ini diharapkan mampu menjadi fondasi bagi seluruh pegawai dalam mewujudkan pelayanan kepemiluan yang transparan, akuntabel, serta semakin dekat dengan masyarakat. ....
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman terus memperkuat langkah sosialisasi kepemiluan dan pendidikan pemilih. Langkah strategis terbaru dilakukan melalui koordinasi pembentukan Satuan Kar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman terus memperkuat langkah sosialisasi kepemiluan dan pendidikan pemilih. Langkah strategis terbaru dilakukan melalui koordinasi pembentukan Satuan Karya (Saka) Pramuka Rintisan Yogaswara bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) 0316 Gerakan Pramuka Kota Pariaman, Selasa (25/11). Kunjungan koordinasi ini dipimpin oleh Anggota KPU Kota Pariaman, Fitra Yandi dan Dharma Syoergana Putera. Rombongan KPU disambut langsung oleh jajaran pimpinan Kwarcab 0316 Kota Pariaman, yakni Alfiandri Zaharmi selaku Wakil Ketua Bidang Pembinaan Anggota Muda (Binamuda) dan Adek Oswandi selaku Wakil Ketua Bidang Kesakaan, Sako, dan Gugus Darma. Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas jangkauan sosialisasi kepemiluan serta penguatan nilai-nilai demokrasi, khususnya bagi segmen pemilih pemula dan pemilih muda melalui media kepramukaan. Dalam pertemuan tersebut, Alfiandri dan Adek Oswandi menyambut baik usulan rencana kerja sama pembentukan Satuan Karya Pramuka Rintisan Yogaswara di lingkungan KPU Kota Pariaman. Pihaknya menegaskan akan segera mengkoordinasikan rencana strategis ini dengan jajaran pengurus Kwarcab 0316 Kota Pariaman lainnya agar dapat segera terealisasi. ....