KPU Kota Pariaman melaksanakan Rapat Pleno dan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)



30 Desember 2025, KPU Kota Pariaman melaksanakan Rapat Pleno dan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan amanah dari Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan bentuk upaya berkelanjutan KPU dalam menjaga akurasi, keterkinian dan validitas data partai politik sebagai peserta pemilu. Selain itu diharapkan melalui kegiatan ini, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan partai politik dapat terjaga.
Pada Semester II, ini terdapat 9 (sembilan) partai politik Tingkat Kota Pariaman yang telah melakukan pembaruan data secara berkelanjutan. Sementara itu terkait adanya ketidaksesuaian data partai politik semester sebelumnya, ditindaklanjuti dan diperbaiki partai politik pada semester ini.
KPU Kota Pariaman mengapresiasi komitmen dan kerja sama partai politik dan memenuhi kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pemutakhirkan data secara tepat waktu dan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Pariaman berharap agar tercipta tata kelola kepemiluan yang profesional, transparan dan akuntabel serta tersedianya basis data partai politik yang valid sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.