Profil
PPID KPU Kota Pariaman terbentuk dengan mempedomani Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Melalui Keputusan Ketua KPU Kota Pariaman ditetapkan struktur pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Pariaman. Karena adanya perpindahan/mutasi dan Rotasi SDM, maka dilakukan perubahan pada struktur pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Pariaman, yang terbaru ditetapkan dengan Keputusan KPU Kota Pariaman Nomor 4/HK.03.1/1377/2022 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Pariaman yang ditetapkan tanggal 21 Februari 2022, dengan susunan sebagai berikut :