Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Melalui Komisi Informasi

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Melalui Komisi Informasi

  1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID (jawaban pengajuan keberatan dari atasan PPID).
  3. Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  4. Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
  5. Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,814 Kali.