Tata Cara Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi : 

  1. Pemohon yang datang secara langsung mengisi formulir permohonan informasi;
  2. Untuk pemohon informasi melalui surat, e-mail, telepon, dan faksimili, formulir permohonan informasi dapat diisikan oleh desk pelayanan;
  3. Desk pelayanan memberitahukan nomor formulir permohonan informasi;
  4. Desk pelayanan berkoordinasi dengan PPID terkait permintaan informasi;
  5. Desk pelayanan dapat langsung memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi, jika informasi yang dimaksud sudah tersedia dan bukan merupakan informasi dikecualikan;
  6. Desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon informasi apabila informasi yang dimaksud tidak berada di bawah penguasaan KPU;
  7. Desk pelayanan menginformasikan jika memerlukan waktu untuk pemberian informasi (paling lama 10 hari kerja untuk informasi rutin, 3 hari kerja untuk informasi Pemilu/Pemilihan);
  8. Apabila informasi tidak dapat diberikan, desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon informasi mengenai haknya untuk mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID;
  9. Setiap pemberian informasi harus disertai dengan tanda terima.
  10. Desk pelayanan mengisi buku register pelayanan informasi.

Unduh Link Formulir Permohonan Informasi dibawah ini :wink

https://kota-pariaman.kpu.go.id/public/kota-pariaman/dmdocument/1659602457Formulir Permohonan Informasi Publik_OKE.pdf

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,892 Kali.