Tata Cara Permohonan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi :
- Pemohon yang datang secara langsung mengisi formulir permohonan informasi;
- Untuk pemohon informasi melalui surat, e-mail, telepon, dan faksimili, formulir permohonan informasi dapat diisikan oleh desk pelayanan;
- Desk pelayanan memberitahukan nomor formulir permohonan informasi;
- Desk pelayanan berkoordinasi dengan PPID terkait permintaan informasi;
- Desk pelayanan dapat langsung memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi, jika informasi yang dimaksud sudah tersedia dan bukan merupakan informasi dikecualikan;
- Desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon informasi apabila informasi yang dimaksud tidak berada di bawah penguasaan KPU;
- Desk pelayanan menginformasikan jika memerlukan waktu untuk pemberian informasi (paling lama 10 hari kerja untuk informasi rutin, 3 hari kerja untuk informasi Pemilu/Pemilihan);
- Apabila informasi tidak dapat diberikan, desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon informasi mengenai haknya untuk mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID;
- Setiap pemberian informasi harus disertai dengan tanda terima.
- Desk pelayanan mengisi buku register pelayanan informasi.
Unduh Link Formulir Permohonan Informasi dibawah ini :
Share this artikel :
Dilihat 1,892 Kali.