PILKADA 2024
PILKADA KOTA PARIAMAN TAHUN 2024
Pilkada Kota Pariaman 2024 merupakan bagian dari agenda nasional dalam menyelaraskan siklus pemilu di Indonesia. Sebagai tahap akhir dari konsolidasi pemilu, pilkada serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, setelah pemilihan presiden dan legislatif yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 (Mahfud, 2023). Konsolidasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan, menghemat anggaran negara, serta memastikan kesinambungan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah (Komisi Pemilihan Umum [KPU], 2023).
Secara ideal, dengan periodesasi pemilu setiap lima tahun, Pilkada Kota Pariaman seharusnya dilaksanakan pada tahun 2023. Namun, sebagai bagian dari kebijakan nasional, jadwal pilkada mengalami perubahan ke tahun 2024 guna menyelaraskan agenda politik nasional (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016). Penyelarasan ini diharapkan dapat mengurangi beban mobilisasi politik yang berulang dan menciptakan stabilitas pemerintahan yang lebih baik (Setiawan & Putri, 2022).
Dalam konteks Kota Pariaman, perubahan jadwal ini memberikan peluang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu. Tantangan utama yang harus diatasi meliputi peningkatan kapasitas teknis penyelenggara pemilu, peningkatan partisipasi pemilih, serta pengawasan yang lebih ketat untuk menjamin transparansi dan integritas proses pemilu (Arifin, 2023).
Selain itu, Pilkada Kota Pariaman 2024 akan menjadi bagian dari pemilu serentak yang melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia (KPU, 2023). Konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan serta menciptakan kesinambungan kebijakan di tingkat daerah. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi. Pada Pilkada sebelumnya, jumlah pemilih terdaftar mengalami penurunan, sehingga strategi kampanye, sosialisasi, serta pengelolaan logistik pemilu menjadi faktor kunci dalam memastikan keterlibatan masyarakat (Bawaslu, 2023).
ANGGOTA KPU KOTA PARIAMAN PERIODE 2023-2028
Pilkada Serentak 2024 merupakan bagian dari upaya nasional untuk menyelaraskan siklus pemilu di Indonesia. Kebijakan ini membawa konsekuensi besar bagi daerah, termasuk Kota Pariaman, dalam hal penyelenggaraan pemilu kepala daerah. Salah satu dampak yang paling signifikan adalah adanya satu periode Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman yang tidak menyelenggarakan pilkada, yakni KPU periode 2018–2023. Hal ini terjadi karena penyesuaian jadwal pemilu, di mana Pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2023, sesuai periodesasi lima tahunan, ditunda hingga 27 November 2024 (Mahfud, 2023).
Sebagai akibatnya, pelaksanaan Pilkada Kota Pariaman 2024 menjadi tanggung jawab KPU Kota Pariaman periode 2023–2028. Perubahan ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu di tingkat lokal, karena mereka harus segera beradaptasi dan mempersiapkan seluruh tahapan pilkada dalam waktu yang relatif singkat setelah pelantikan mereka. Tidak hanya itu, KPU periode 2023–2028 juga harus memastikan kelancaran proses pemilu dalam situasi yang lebih kompleks dibandingkan pilkada sebelumnya, mengingat pelaksanaannya berlangsung serentak dengan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota lainnya di Indonesia.
Untuk menjawab tantangan tersebut, KPU Kota Pariaman periode 2023–2028 terdiri dari lima komisioner yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu daerah. Adapun komposisi KPU Kota Pariaman saat ini adalah sebagai berikut:
- Ali Unan – Ketua KPU sekaligus Koordinator Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik. Bertanggung jawab dalam mengoordinasikan seluruh kegiatan KPU Kota Pariaman serta memastikan anggaran, administrasi umum, dan distribusi logistik pemilu berjalan lancar.
- Junaldi Ismail – Koordinator Divisi Hukum. Berperan dalam menangani aspek hukum penyelenggaraan pemilu, termasuk penyusunan regulasi, penyelesaian sengketa, serta memastikan pemilu berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Afriwaty Zen – Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Memastikan validitas data pemilih, pemutakhiran daftar pemilih, serta pengelolaan sistem informasi yang mendukung transparansi dalam pemilu.
- Dharma Syoergana Putra – Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Bertugas dalam perencanaan teknis, penetapan jadwal, prosedur pemungutan dan penghitungan suara, serta pelatihan bagi petugas pemilu.
- Fitra Yandi – Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Bertanggung jawab dalam meningkatkan partisipasi masyarakat melalui pendidikan pemilih dan kampanye kesadaran demokrasi
Kelima komisioner ini memiliki tugas dalam memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan latar belakang dan pengalaman mereka di bidang kepemiluan, diharapkan penyelenggaraan pemilu di Kota Pariaman dapat berjalan dengan lebih baik dibandingkan sebelumnya.
JUMLAH TPS, PPS, DAN PPK PADA PILKADA KOTA PARIAMAN TAHUN 2024
Untuk menjalankan tugasnya, KPU Kota Pariaman memiliki struktur organisasi yang terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu:
- KPU Kota Pariaman Sebagai penyelenggara utama di tingkat kota, bertugas menyusun regulasi, mengawasi tahapan pemilihan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Berperan sebagai perpanjangan tangan KPU di tingkat kecamatan, dengan tugas utama membantu pemutakhiran data pemilih, distribusi logistik, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kecamatan.
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bertugas di tingkat desa/kelurahan untuk mendukung administrasi pemilihan, memastikan keakuratan daftar pemilih, serta mengoordinasikan pelaksanaan pemungutan suara di tingkat lokal.
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilih mereka secara bebas dan rahasia.
Berdasarkan data resmi KPU Kota Pariaman, jumlah penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan adalah sebagai berikut:
Tabel 3.30. Jumlah penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan
|
Tingkatan |
Jumlah |
|
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) |
20 |
|
Panitia Pemungutan Suara (PPS) |
213 |
|
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) |
1.141 |
|
Tempat Pemungutan Suara (TPS) |
163 |
Jumlah 1.141 anggota KPPS yang tersebar di 163 TPS menunjukkan bahwa setiap TPS memiliki sekitar 7 anggota KPPS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Pilkada 2024, KPU Kota Pariaman menetapkan 163 TPS yang tersebar di empat kecamatan. Berikut rincian jumlah TPS per kecamatan:
Tabel 3.31. Rincian jumlah TPS per kecamatan se-Kota Pariaman
|
Kecamatan |
Jumlah TPS |
Jumlah KK |
Laki-laki |
Perempuan |
Total Pemilih |
|
Pariaman Tengah |
52 |
10.246 |
12.028 |
12.434 |
24.462 |
|
Pariaman Utara |
40 |
7.502 |
9.127 |
9.015 |
18.142 |
|
Pariaman Selatan |
35 |
6.415 |
7.577 |
7.735 |
15.312 |
|
Pariaman Timur |
36 |
6.135 |
7.327 |
7.411 |
14.738 |
|
Total |
163 |
30.298 |
36.059 |
36.595 |
72.654 |
Titik-titik TPS dipetakan dengan mempertimbangkan kemudahan akses bagi pemilih, kepadatan penduduk, serta faktor geografis agar pemilih dapat memberikan suara dengan nyaman tanpa perlu menempuh jarak yang jauh. Dari data ini, terlihat bahwa jumlah 1.141 anggota KPPS yang tersebar di 163 TPS menunjukkan bahwa setiap TPS memiliki sekitar 7 anggota KPPS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi pemilu yang mewajibkan setiap TPS memiliki tim penyelenggara yang terdiri dari 7 orang untuk memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara.
Sebagai penyelenggara Pilkada 2024, KPU Kota Pariaman memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan pemilihan berjalan sesuai prinsip demokrasi. Dengan struktur organisasi yang jelas, jumlah TPS yang telah dipetakan secara efektif, serta sistem pemutakhiran data yang terus diperbaiki, KPU berupaya untuk menghadirkan pemilu yang lebih transparan dan kredibel, namun berbagai tantangan seperti pemutakhiran data pemilih, distribusi logistik, pelatihan petugas, serta pengawasan kampanye tetap menjadi fokus utama yang harus dikelola dengan baik. Kesuksesan Pilkada tidak hanya bergantung pada kerja KPU, tetapi juga dukungan dari masyarakat, partai politik, dan aparat keamanan untuk memastikan proses pemilu yang damai dan berintegritas.
DAFTAR PEMILIH PADA PILKADA KOTA PARIAMAN TAHUN 2024
Sebagai bagian dari tahapan pemilihan, KPU Kota Pariaman melakukan pemutakhiran data pemilih untuk memastikan semua warga yang memiliki hak suara dapat berpartisipasi dalam Pilkada. Proses pemutakhiran ini dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme Pencocokan dan Penelitian (Coklit), di mana petugas melakukan verifikasi langsung terhadap daftar pemilih di setiap wilayah. Pemutakhiran ini juga melibatkan pendaftaran pemilih baru serta perbaikan data bagi pemilih yang mengalami perubahan status, seperti pindah domisili, perubahan status sipil, atau meninggal dunia.
Tabel 3.32. Daftar Pemilih Pada Pilkada 2024 di Kota Pariaman
|
Kecamatan |
Jumlah Kel/Desa |
Jumlah TPS |
Pemilih Laki-laki |
Pemilih Perempuan |
Total Pemilih |
|
Pariaman Tengah |
22 |
53 |
12.383 |
12.358 |
24.741 |
|
Pariaman Utara |
17 |
71 |
9.079 |
8.991 |
18.070 |
|
Pariaman Selatan |
16 |
62 |
7.542 |
7.640 |
15.182 |
|
Pariaman Timur |
16 |
60 |
7.319 |
7.348 |
14.667 |
|
Total |
71 |
163 |
36.323 |
36.337 |
72.660 |
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pariaman ditetapkan setelah melalui proses verifikasi dan penyaringan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP). Berikut adalah rincian jumlah pemilih yang masuk dalam DPT Pilkada 2024 di Kota Pariaman:Jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT mencapai 72.660 orang, terdiri dari 36.323 laki-laki dan 36.337 perempuan, yang tersebar di 71 desa/kelurahan dan 163 TPS. KPU Kota Pariaman melaksanakan pemutakhiran data pemilih melalui beberapa tahapan krusial, yaitu: Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai tahap awal dalam pendataan pemilih adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang diperoleh dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Data ini kemudian disinkronisasi dengan daftar pemilih pada pemilu sebelumnya untuk mengidentifikasi potensi pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta pemilih yang mengalami perubahan data. Selanjutnya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah tahap verifikasi langsung yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Petugas mendatangi rumah warga untuk memastikan kesesuaian data, menghapus data pemilih yang tidak valid, dan mendaftarkan pemilih baru yang memenuhi syarat. Selama Coklit, pemilih diberikan stiker Coklit sebagai tanda bahwa data mereka telah diverifikasi. Tantangan utama dalam tahap ini adalah petugas harus memastikan semua pemilih dapat diverifikasi secara langsung, terutama di daerah dengan akses yang sulit, serta petugas harus mampu menjaga keakuratan data agar tidak terjadi kesalahan dalam pendaftaran pemilih.
Distribusi pemilih di setiap kecamatan telah diatur dengan jumlah TPS yang disesuaikan dengan kepadatan penduduk dan aksesibilitas pemilih. Secara rata-rata, setiap TPS menampung sekitar 446 pemilih, dengan batas maksimal 600 pemilih per TPS.
Tabel 3.33.
|
Kecamatan |
Jumlah TPS |
Rata-rata Pemilih per TPS |
|
Pariaman Tengah |
53 |
467 |
|
Pariaman Utara |
71 |
254 |
|
Pariaman Selatan |
62 |
245 |
|
Pariaman Timur |
60 |
244 |
|
Total |
163 |
446 |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa Kecamatan Pariaman Tengah memiliki jumlah pemilih tertinggi per TPS, sedangkan Pariaman Selatan dan Pariaman Timur memiliki jumlah pemilih yang lebih tersebar. Hal ini menunjukkan bahwa pembagian TPS di setiap wilayah telah disesuaikan dengan jumlah penduduk untuk menghindari antrean panjang saat hari pemungutan suara. Dalam proses pemutakhiran data pemilih, KPU menghadapi beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya, seperti pemilih yang belum memiliki e-KTP, pemilih yang pindah domisili mendadak, kesalahan data atau pemilih ganda. Pemutakhiran daftar pemilih merupakan tahap penting dalam memastikan Pilkada 2024 di Kota Pariaman berlangsung secara transparan dan akurat. Dengan jumlah 72.660 pemilih yang tersebar di 163 TPS, KPU perlu menyusun sistem yang memungkinkan seluruh warga menggunakan hak pilih mereka tanpa kendala berarti.
STRUKTUR PEMILIH DALAM DPT DI KOTA PARIAMAN 2024
Dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih, langkah pertama yang sangat penting adalah melakukan identifikasi sasaran secara sistematis dan terarah. Identifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa materi yang disampaikan dapat diterima secara efektif oleh kelompok pemilih yang berbeda berdasarkan karakteristik, kebutuhan, dan tantangan yang mereka hadapi. Diamond dan Morlino (2005) menekankan bahwa pemilih yang memiliki pemahaman politik yang baik lebih cenderung berpartisipasi dalam pemilu dan membuat keputusan yang lebih rasional. Oleh karena itu, proses identifikasi sasaran harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk segmentasi pemilih berdasarkan usia, latar belakang pendidikan, akses terhadap informasi, serta kondisi sosial dan ekonomi mereka.
Salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus adalah pemilih muda, terutama generasi digital native yang lebih akrab dengan teknologi dan media sosial. Menurut Prensky (2001), digital native adalah individu yang sejak lahir sudah terbiasa dengan teknologi digital dan memiliki cara berpikir serta berkomunikasi yang berbeda dibandingkan generasi sebelumnya. Oleh karena itu, pendekatan sosialisasi yang efektif untuk kelompok ini adalah melalui platform digital, seperti kampanye media sosial, webinar interaktif, dan konten edukatif berbasis multimedia. Selain itu, pemilih pemula yang baru pertama kali mengikuti pemilu memerlukan edukasi mendasar tentang prosedur pemungutan suara, pentingnya partisipasi dalam demokrasi, serta dampak kebijakan politik terhadap kehidupan mereka (Milner, 2010).
Selain pemilih muda dan pemilih pemula, kelompok lain yang perlu diperhatikan adalah pemilih dengan disabilitas yang sering menghadapi kendala akses informasi. Dalam konteks ini, pendekatan berbasis komunitas lebih efektif, misalnya dengan mengadakan pertemuan langsung, diskusi kelompok, dan sosialisasi berbasis adat setempat. Norris (2014) menunjukkan bahwa keterlibatan tokoh adat dan pemuka agama dalam sosialisasi pemilih dapat meningkatkan partisipasi masyarakat karena mereka dianggap sebagai sumber informasi yang terpercaya. Pemilih dengan disabilitas juga perlu mendapat perhatian khusus dengan memastikan bahwa informasi dan fasilitas pemilu bersifat inklusif, seperti penyediaan materi dalam bentuk braille atau video dengan bahasa isyarat (Schur, Adya, & Kruse, 2013).
Selain kelompok pemilih yang telah disebutkan, pemilih dengan tingkat partisipasi rendah juga perlu mendapat pendekatan khusus. Zukin et al. (2006) menyatakan bahwa partisipasi politik sering kali dipengaruhi oleh sejauh mana individu merasa bahwa suara mereka memiliki dampak dalam sistem politik. Oleh karena itu, strategi komunikasi yang efektif harus menekankan relevansi pemilu terhadap kehidupan sehari-hari pemilih.
Konteks sosial dan budaya juga menjadi faktor penting dalam menyusun strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih. Nilai-nilai budaya yang dominan dalam suatu masyarakat dapat mempengaruhi bagaimana individu merespons ajakan untuk berpartisipasi dalam pemilu. Sebagai contoh, di komunitas dengan norma sosial yang kuat, melibatkan pemimpin komunitas atau tokoh masyarakat dalam kampanye sosialisasi dapat meningkatkan efektivitas pesan yang disampaikan (Putnam, 2000). Dengan demikian, identifikasi sasaran yang tepat akan membantu dalam merancang program sosialisasi dan pendidikan pemilih yang lebih efektif, yang pada akhirnya dapat meningkatkan partisipasi politik serta kualitas demokrasi.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pariaman tercatat sebanyak 72.660 pemilih pada pemilu terakhir. Jumlah ini mencerminkan komposisi demografi pemilih yang terdiri dari berbagai kelompok usia dan latar belakang sosial-ekonomi. Berdasarkan data ini, perlu dilakukan analisis terhadap distribusi pemilih berdasarkan generasi, tingkat partisipasi pada pemilu sebelumnya, serta strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi.
Validasi dan pemutakhiran DPT menjadi faktor krusial dalam memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Studi dari International IDEA (2021) menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih yang akurat dapat meningkatkan legitimasi hasil pemilu serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu di Kota Pariaman perlu terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, terutama bagi kelompok pemilih pemula dan masyarakat yang sering berpindah tempat tinggal. Berdasarkan data DPT, distribusi pemilih berdasarkan generasi di Kota Pariaman dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tabel 3.34. Distribusi pemilih berdasarkan generasi di Kota Pariaman
|
Generasi |
Usia |
Jumlah Pemilih |
Persentase (%) |
|
Pre-BB |
75 ke atas |
1.910 |
3% |
|
Baby Boomer |
56-74 |
12.989 |
18% |
|
Gen X |
41-55 |
18.418 |
25% |
|
Gen Y |
26-40 |
23.222 |
32% |
|
Gen Z |
21-25 |
9.102 |
13% |
|
Pemilih Pemula |
17-20 |
7.019 |
10% |
|
Total |
- |
72.660 |
100% |
Data ini menunjukkan bahwa kelompok pemilih terbesar berasal dari Generasi Y (26-40 tahun) sebesar 32%, diikuti oleh Generasi X (41-55 tahun) sebesar 25%. Sementara itu, Generasi Z (21-25 tahun) dan Pemilih Pemula (17-20 tahun) secara kolektif menyumbang 23%, yang mencerminkan pentingnya pendekatan strategis dalam meningkatkan partisipasi politik di kalangan pemilih muda.
Berdasarkan analisis demografi, Generasi Y dan X umumnya memiliki tingkat partisipasi yang lebih stabil dibandingkan Generasi Z dan pemilih pemula. Namun, tantangan terbesar dalam beberapa pemilu terakhir adalah meningkatnya angka golput di kalangan pemilih muda. Menurut Milner (2010), rendahnya partisipasi pemilih muda sering kali disebabkan oleh kurangnya sosialisasi politik sejak dini, rendahnya tingkat kepercayaan terhadap institusi politik, serta dominasi informasi yang tidak akurat di media sosial. Oleh karena itu, strategi pendidikan pemilih berbasis digital dan pendekatan berbasis komunitas menjadi kunci dalam meningkatkan partisipasi politik di Kota Pariaman.
Selain itu, strategi peningkatan partisipasi pemilih juga perlu memperhatikan aspek inklusivitas, terutama bagi kelompok rentan seperti pemilih disabilitas dan lansia. Pemanfaatan teknologi dalam proses pemilu, seperti sistem informasi pemilih dan layanan pemilih berbasis digital, dapat membantu meningkatkan aksesibilitas mereka dalam memberikan suara (Norris & Grömping, 2020). Dengan berbagai upaya strategis yang dilakukan, diharapkan partisipasi pemilih di Kota Pariaman dapat terus meningkat dan semakin memperkuat kualitas demokrasi lokal.
Peningkatan partisipasi pemilih di Kota Pariaman memerlukan strategi yang berbasis pada identifikasi sasaran yang tepat. Generasi muda, pemilih pemula, serta kelompok rentan seperti pemilih disabilitas dan lansia perlu mendapat perhatian lebih dalam perencanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Pendekatan berbasis digital dan komunitas menjadi kunci dalam meningkatkan partisipasi mereka. Selain itu, pemutakhiran DPT yang akurat akan memperkuat legitimasi hasil pemilu dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan angka partisipasi pemilih di Kota Pariaman dapat meningkat secara signifikan.
PASANGAN CALON PADA PILKADA KOTA PARIAMAN TAHUN 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Pariaman diikuti oleh tiga pasangan calon yang telah lolos verifikasi administratif dan memenuhi persyaratan pencalonan. Seluruh proses pencalonan mengikuti regulasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta berbagai peraturan teknis yang dikeluarkan oleh KPU RI. Pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi ini berasal dari berbagai partai politik yang membentuk koalisi guna memenangkan kursi kepemimpinan Kota Pariaman selama periode 2025–2030.
Tabel 3.35. Pasangan calon yang berkompetisi dalam kampanye September hingga November 2024
|
No |
Nama Pasangan Calon |
Partai Pengusul |
Tanggal Pendaftaran |
Waktu Pendaftaran |
|
1 |
Dr. H. Genius Umar, S.Sos, M.Si & Muhamad Ridwan, S.IP |
PKS, Golkar, Demokrat, Partai Bulan Bintang |
28 Agustus 2024 |
14.00 WIB |
|
2 |
Yota Balad, S.STP, M.Si & Mulyadi, S.AP |
Nasdem, Gerindra, PPP |
29 Agustus 2024 |
14.37 WIB |
|
3 |
Drs. Mardison Mahyuddin, MM & Bahrul Anif, M.T |
PAN |
29 Agustus 2024 |
17.00 WIB. |
Ketiga pasangan calon ini berkompetisi dalam kampanye yang berlangsung sejak September hingga November 2024, dengan berbagai metode kampanye seperti pertemuan terbuka, debat publik, serta sosialisasi visi-misi mereka kepada masyarakat.
HASIL PILKADA KOTA PARIAMAN TAHUN 2024
Setelah pemungutan suara yang berlangsung pada 27 November 2024, KPU Kota Pariaman menyelesaikan proses rekapitulasi dan menetapkan hasil akhir Pilkada. Dari total suara sah yang masuk, pasangan Yota Balad & Mulyadi keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara tertinggi, yakni 24.961 suara atau 50,48% dari total suara sah. Berikut adalah perbandingan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon:
Tabel 3.36. Perbandingan hasil perolehan suara
dari masing-masing pasangan calon
|
Pasangan Calon |
Jumlah Suara |
Persentase |
|
Yota Balad & Mulyadi |
24.961 |
50,48% |
|
Genius Umar & Muhamad Ridwan |
17.687 |
35,77% |
|
Mardison Mahyuddin & Bahrul Anif |
6.800 |
13,75% |
Berdasarkan table diatas tren perolehan suara dan dominasi pemenang pada Pilkada Kota Pariaman, pasangan Yota Balad & Mulyadi berhasil memenangkan Pilkada dengan perolehan suara lebih dari 50%, yang berarti mereka unggul secara signifikan dari lawan-lawan mereka. Kemenangan ini mencerminkan bahwa mayoritas masyarakat Kota Pariaman lebih mempercayakan kepemimpinan kepada mereka, baik dari aspek visi-misi, strategi kampanye, maupun citra kepemimpinan yang mereka usung. Perolehan suara yang cukup jauh dari pesaing utama (Genius Umar & Muhamad Ridwan) menunjukkan bahwa pasangan ini memiliki basis pemilih yang kuat dan merata di seluruh kecamatan. Sebagai petahana (incumbent), Genius Umar memiliki tantangan besar dalam mempertahankan dukungan pemilih. Selisih suara sekitar 7.274 suara dibanding pemenang menunjukkan adanya perubahan preferensi masyarakat, kemungkinan besar disebabkan oleh evaluasi terhadap kinerja selama menjabat dan daya tarik program dari lawan politiknya. Pada pasangan Mardison Mahyuddin & Bahrul Anif (13,75%) Pasangan ini memperoleh jumlah suara paling sedikit dibandingkan dua pasangan lainnya. Hasil ini mengindikasikan bahwa strategi kampanye atau kekuatan jaringan politik mereka belum cukup kuat untuk menandingi dua kandidat lain yang memiliki elektabilitas lebih tinggi. Basis pemilih mereka kemungkinan berasal dari komunitas atau segmen tertentu yang loyal, tetapi kurang mampu menjangkau pemilih secara luas. Untuk memahami lebih dalam bagaimana pola dukungan pemilih, perlu dilihat distribusi suara di tingkat kecamatan. Berikut adalah estimasi distribusi suara berdasarkan kecamatan:
Tabel 3.37. Estimasi distribusi suara berdasarkan kecamatan
|
Kecamatan |
Yota Balad & Mulyadi |
Genius Umar & Muhamad Ridwan |
Mardison Mahyuddin & Bahrul Anif |
Total Suara Sah |
|
Pariaman Tengah |
9.214 |
6.843 |
2.117 |
18.174 |
|
Pariaman Utara |
5.681 |
4.918 |
1.421 |
12.020 |
|
Pariaman Selatan |
5.110 |
3.521 |
1.024 |
9.655 |
|
Pariaman Timur |
4.956 |
2.405 |
2.238 |
9.599 |
|
Total |
24.961 |
17.687 |
6.800 |
49.448 |
Berdasarkan tabel diatas Kecamatan Pariaman Tengah sebagai wilayah kunci: Kecamatan ini memiliki jumlah pemilih terbesar, dan Yota Balad & Mulyadi unggul cukup jauh dibanding pesaingnya. Kecamatan Pariaman Timur memiliki suara terpecah: Perolehan suara di kecamatan ini lebih seimbang, dengan pasangan Mardison Mahyuddin & Bahrul Anif mendapatkan perolehan suara lebih tinggi dibanding kecamatan lain. Kecamatan Pariaman Selatan & Pariaman Utara menunjukkan tren dominasi Yota Balad & Mulyadi, yang berarti strategi kampanye pasangan ini lebih efektif dalam menjangkau pemilih di daerah ini.
Pilkada 2024 di Kota Pariaman menunjukkan persaingan politik yang cukup dinamis, dengan kemenangan pasangan Yota Balad & Mulyadi yang memperoleh 50,48% suara. Kemenangan ini didukung oleh strategi kampanye yang efektif, dukungan partai politik yang kuat, serta harapan masyarakat terhadap kepemimpinan baru. Kekalahan petahana, Genius Umar, menunjukkan adanya evaluasi masyarakat terhadap kebijakan sebelumnya dan keinginan akan perubahan. Sementara itu, Mardison Mahyuddin & Bahrul Anif mengalami kesulitan dalam bersaing, dengan perolehan suara paling rendah. Dampak hasil Pilkada ini akan berpengaruh terhadap arah kebijakan Kota Pariaman dalam lima tahun ke depan. Dengan harapan tinggi dari masyarakat, pasangan terpilih harus segera merealisasikan program kerja mereka agar dapat memenuhi ekspektasi pemilih.