PILKADA 2008

PILKADA 2008

PILKADA KOTA PARIAMAN TAHUN 2008

 

Pilkada 2008 di Kota Pariaman menandai babak baru dalam sistem demokrasi lokal, di mana untuk pertama kalinya masyarakat Kota Pariaman secara langsung memilih pemimpin daerah mereka. Sebelumnya, kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sehingga perubahan ini memberikan kesempatan bagi rakyat untuk lebih aktif menentukan pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan bagi daerahnya.

Dasar hukum pelaksanaan Pilkada langsung ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan legitimasi kepemimpinan daerah serta memperkuat sistem demokrasi dengan mendorong partisipasi publik dalam proses politik.

Perubahan regulasi semakin berkembang dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 2005, yang menjadi dasar revisi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Revisi ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005, yang menjadi pedoman teknis dalam penyelenggaraan Pilkada langsung di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Pariaman.

ANGGOTA KPU KOTA PARIAMAN PERIODE 2003-2008

Sebagai bagian dari reformasi demokrasi pasca-Orde Baru, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilihan umum yang lebih transparan dan demokratis. Salah satu wujud dari perubahan tersebut adalah pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat nasional maupun daerah. KPU Kota Pariaman resmi memiliki komisioner sejak tahun 2003, seiring dengan meningkatnya peran KPU daerah dalam mengelola pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Pada periode 2003-2008, KPU Kota Pariaman bertanggung jawab atas dua agenda besar, yaitu Pemilu 2004 dan Pilkada 2008, yang menjadi Pilkada pertama yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. Dalam menjalankan tugasnya, komisioner KPU Kota Pariaman mengacu pada berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilu dan Pilkada. Beberapa regulasi penting yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemilu dan Pilkada di Kota Pariaman adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur penyelenggaraan Pemilu Legislatif serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Selain itu, penyelenggaraan Pilkada juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang mengatur tahapan teknis pemilihan kepala daerah. Regulasi ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 2005, yang memberikan perubahan signifikan dalam regulasi pemilihan kepala daerah secara langsung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005, yang menyempurnakan mekanisme dan prosedur Pilkada guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pemilu.

Dalam pelaksanaan tugasnya, komisioner KPU Kota Pariaman periode 2003-2008 berperan dalam merancang dan menjalankan seluruh tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran pemilih, verifikasi calon, sosialisasi, pelaksanaan pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil pemilu. Dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, mereka memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu dan Pilkada di Kota Pariaman tidak lepas dari peran para komisioner yang menjalankan tugasnya dengan profesional dan independen. Berikut adalah komisioner KPU Kota Pariaman periode 2003-2008, yang menjadi aktor kunci dalam penyelenggaraan pemilu dan Pilkada di Kota Pariaman:

  • Alwis Ilyas, SH (Ketua)
  • Ir. Alfadila Hasan, MM (Divisi Teknis)
  • Ridwan T, SE, MM (Divisi Program)
  • Harmen, SH, S.Sos, M.Pd (Divisi Hukum)
  • Fajri Ja’far, S.Sos (Divisi BURT)

JUMLAH TPS, PPS, DAN PPK PADA PILKADA KOTA PARIAMAN TAHUN 2008 

Dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2008, Kota Pariaman memiliki struktur penyelenggaraan pemilu yang mencakup berbagai tingkatan, mulai dari tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara (TPS). Struktur ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan, serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai titik akhir pemungutan suara.

Pilkada Kota Pariaman 2008 diselenggarakan di tiga kecamatan utama, yaitu Pariaman Utara, Pariaman Tengah, dan Pariaman Selatan, dengan jumlah total 71 desa/kelurahan yang menjadi cakupan pemilihan. Untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, ditetapkan sebanyak 127 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kota Pariaman.

Struktur ini menunjukkan bahwa setiap kecamatan memiliki satu PPK yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan. Di tingkat desa dan kelurahan, dibentuk PPS untuk membantu penyelenggaraan pemilu di tingkat yang lebih kecil dan memastikan bahwa pemilih mendapatkan akses informasi serta pendataan yang akurat. Kemudian, TPS berfungsi sebagai tempat pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara, yang diawasi langsung oleh petugas pemilu. Tabel berikut menyajikan jumlah TPS, PPS, dan PPK yang digunakan dalam Pilkada Kota Pariaman 2008:

Tabel 3.18. Jumlah TPS, PPS, dan PPK

yang digunakan dalam Pilkada Kota Pariaman 2008

Kategori

Pariaman Utara

Pariaman Tengah

Pariaman Selatan

Total

TPS

42

55

30

127

KPPS

294

385

210

889

PPS

63

87

63

213

PPK

5

5

5

15

Dari tabel di atas, terlihat bahwa Kecamatan Pariaman Tengah memiliki jumlah TPS terbanyak, yaitu 55 TPS, yang mengindikasikan kepadatan pemilih lebih tinggi dibandingkan kecamatan lainnya. Sementara itu, Pariaman Utara memiliki 42 TPS, dan Pariaman Selatan memiliki 30 TPS. Jumlah PPS yang tersebar di tingkat desa dan kelurahan juga menunjukkan variasi serupa. Kecamatan Pariaman Tengah memiliki jumlah PPS terbanyak, yaitu 87 orang, sedangkan Pariaman Utara dan Pariaman Selatan masing-masing memiliki 63 PPS. Perbedaan jumlah PPS ini menyesuaikan dengan jumlah desa atau kelurahan di masing-masing kecamatan untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi pemilih. Selain itu, di setiap kecamatan dibentuk PPK yang berjumlah 5 orang di masing-masing kecamatan,  bertugas sebagai koordinator utama penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan dan bertanggung jawab atas distribusi logistik, pengawasan pelaksanaan pemilu, serta rekapitulasi hasil suara sebelum dikirim ke tingkat yang lebih tinggi.

Keberadaan 127 TPS yang tersebar di seluruh Kota Pariaman menunjukkan upaya penyelenggara pemilu dalam mendekatkan akses pemilih ke lokasi pencoblosan. Semakin dekat lokasi TPS dengan tempat tinggal pemilih, semakin besar kemungkinan mereka untuk datang dan menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, distribusi TPS yang merata menjadi faktor penting dalam mendorong partisipasi masyarakat.

 

DAFTAR PEMILIH PADA PILKADA KOTA PARIAMAN TAHUN 2008

Dalam sistem demokrasi, partisipasi politik masyarakat merupakan salah satu indikator utama dalam menilai kualitas pemilu. Salah satu aspek penting dalam memastikan keterlibatan masyarakat adalah melalui penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang berfungsi sebagai daftar resmi warga negara yang berhak memberikan suara. DPT tidak hanya berperan dalam memastikan hak pilih setiap individu, tetapi juga menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu dalam menentukan jumlah logistik pemilu, perencanaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta evaluasi terhadap potensi partisipasi pemilih. Oleh karena itu, analisis terhadap DPT dapat memberikan wawasan mengenai komposisi pemilih di suatu daerah, baik berdasarkan wilayah administratif maupun kategori demografis seperti jenis kelamin.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT tersebar di tiga kecamatan utama, yaitu Pariaman Utara, Pariaman Tengah, dan Pariaman Selatan. Jumlah pemilih laki-laki yang terdaftar sebanyak 25.109 orang, sedangkan pemilih perempuan mencapai 26.917 orang, sehingga total DPT Kota Pariaman tahun 2008 adalah 52.071 orang. Tabel berikut menyajikan distribusi pemilih berdasarkan kecamatan dan jenis kelamin:

Tabel 3.19. Distribusi pemilih berdasarkan kecamatan dan jenis kelamin

Pemilih

Pariaman Utara

Pariaman Tengah

Pariaman Selatan

Total

Laki-laki

7.893

11.067

6.178

25.138

Perempuan

8.538

11.654

6.741

26.933

Jumlah

16.431

22.721

12.919

52.071

Berdasarkan data ini, terlihat bahwa jumlah pemilih perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki di setiap kecamatan. Secara keseluruhan, pemilih perempuan mencakup 51,7% dari total DPT, sedangkan pemilih laki-laki 48,3%. Dominasi pemilih perempuan ini menunjukkan bahwa kelompok ini memiliki peran yang sangat signifikan dalam menentukan hasil pemilu. Oleh karena itu, strategi kampanye dan program kebijakan yang ditawarkan oleh kandidat perlu mempertimbangkan isu-isu yang relevan bagi pemilih perempuan.

Selain itu, distribusi pemilih yang lebih besar di Pariaman Tengah mengindikasikan bahwa wilayah ini memiliki kepadatan penduduk lebih tinggi dibandingkan kecamatan lainnya. Hal ini berdampak pada perencanaan logistik pemilu, seperti jumlah TPS dan alokasi surat suara. Meskipun data DPT menunjukkan jumlah pemilih yang terdaftar, hal ini tidak serta-merta mencerminkan tingkat partisipasi yang sebenarnya. Untuk menilai tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2008, data ini perlu dibandingkan dengan jumlah pemilih yang benar-benar hadir dan menggunakan hak pilihnya di TPS.

Dengan demikian, analisis terhadap DPT dalam Pilkada Kota Pariaman tahun 2008 memberikan wawasan mengenai distribusi pemilih berdasarkan kecamatan dan jenis kelamin. Dengan jumlah pemilih perempuan yang lebih tinggi serta dominasi pemilih di Kecamatan Pariaman Tengah, data ini dapat menjadi dasar bagi evaluasi penyelenggaraan pemilu serta perancangan strategi peningkatan partisipasi pemilih pada pemilu berikutnya. DPT memainkan peran penting dalam perencanaan pemilu yang lebih inklusif dan efisien. Oleh karena itu, validasi dan pemutakhiran data pemilih harus menjadi prioritas dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu agar dapat memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat benar-benar dapat menggunakan hak pilihnya.

PASANGAN CALON PADA PILKADA KOTA PARIAMAN TAHUN 2008

Dalam Pilkada Kota Pariaman 2008, proses pencalonan kepala daerah diatur berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksana seperti PP Nomor 6 Tahun 2005 dan PP Nomor 17 Tahun 2005. Regulasi ini tidak hanya mengatur mekanisme pencalonan dan kampanye, tetapi juga menetapkan ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusung pasangan calon. Secara umum, ambang batas tersebut ditetapkan sebesar 15% dari total kursi DPRD setempat atau 15% dari akumulasi suara sah yang diperoleh dalam pemilihan legislatif terakhir di daerah tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya partai atau koalisi yang memiliki basis dukungan signifikan yang dapat mencalonkan calon kepala daerah, sehingga meningkatkan kualitas kompetisi politik dan representasi rakyat. Dalam Pilkada Kota Pariaman 2008, terdapat lima pasangan calon yang bersaing untuk menduduki posisi kepala daerah, dengan dukungan dari berbagai partai dan koalisi yang telah memenuhi ambang batas tersebut. Berikut adalah daftar pasangan calon beserta partai pengusungnya:

Tabel 3.20. Daftar pasangan calon beserta partai pengusungnya

No

Calon Walikota

Calon Wakil Walikota

Partai/Gabungan Partai Pengusung

1

Ir. H. Mahyuddin

Drs. Firdaus Amin

Partai Amanat Nasional (PAN)

2

Drs. H. Mukhlis. R, MM

Helmi Darlis, SH, SpN

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3

Trismon, SH

Ir. H. Elfi, MM

1. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, 2. Partai Indonesia Baru, 3. Partai Merdeka, 4. Partai Buruh Sosial Demokrat

4

Drs. H. OS. Yerli Asir

Ir. Syahril Amiruddin

1. Partai Persatuan Pembangunan, 2. Partai Demokrat

5

Yulius Danil

Drs. Isril

1. Partai Bulan Bintang, 2. Partai Serikat Indonesia, 3. Partai Karya Peduli Bangsa

 

HASIL PILKADA KOTA PARIAMAN TAHUN 2008

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pariaman yang diselengarakan pada hari Senen tanggal 28 Juli 2008 diikuti oleh lima pasangan calon yang bersaing untuk mendapatkan suara terbanyak dari masyarakat. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, total suara sah yang diperoleh seluruh pasangan calon mencapai 38.535 suara. Perolehan suara ini tersebar di tiga kecamatan, yaitu Pariaman Utara, Pariaman Tengah, dan Pariaman Selatan, dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 127. Hasil rekapitulasi suara dari masing-masing pasangan calon dapat dilihat dalam tabel berikut:

Tabel 3.21. Hasil rekapitulasi suara dari masing-masing pasangan calon

No

Nama Pasangan Calon

Pariaman Utara

Pariaman Tengah

Pariaman Selatan

Jumlah Akhir (%)

1

Drs. H. OS. Yerli Asir - Ir. Syahril Amiruddin

1298

3006

1178

5482

14,2%

2

H. Trismon, SH - Ir. H. Elfi, MM

619

1916

1572

4107

10,7%

3

Ir. H. Mahyuddin - Drs. Firdaus Amin

4819

4721

2630

12170

31,6%

4

Drs. H. Mukhlis. R, MM - Helmi Darlis, SH, SpN

4788

5573

2181

12542

32,5%

5

Yulius Danil - Drs. Isril

897

1767

1570

4234

11,0%

 

Total

12421

16983

9131

38535

100%

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Drs. H. Mukhlis. R, MM - Helmi Darlis, SH, SpN meraih suara tertinggi dengan total 12.542 suara atau sekitar 32,5% dari keseluruhan suara sah. Di posisi kedua, pasangan Ir. H. Mahyuddin - Drs. Firdaus Amin memperoleh 12.170 suara (31,6%). Kedua pasangan ini mendominasi perolehan suara di tiga kecamatan, terutama di Pariaman Tengah dan Pariaman Utara, yang menjadi basis dukungan utama mereka.

Dari segi distribusi suara per kecamatan, di Pariaman Utara yang memiliki total 12.421 suara, pasangan Ir. H. Mahyuddin - Drs. Firdaus Amin unggul dengan 4.819 suara, hanya terpaut sedikit dari pasangan Drs. H. Mukhlis. R, MM - Helmi Darlis, SH, SpN yang memperoleh 4.788 suara. Sementara itu, di Pariaman Tengah yang mencatat jumlah pemilih terbanyak dengan total 16.983 suara, pasangan Drs. H. Mukhlis. R, MM - Helmi Darlis, SH, SpN meraih suara tertinggi dengan 5.573 suara, mengungguli Ir. H. Mahyuddin - Drs. Firdaus Amin yang memperoleh 4.721 suara. Sedangkan di Pariaman Selatan dengan total 9.131 suara, pasangan Ir. H. Mahyuddin - Drs. Firdaus Amin memimpin dengan 2.630 suara, sementara Drs. H. Mukhlis. R, MM - Helmi Darlis, SH, SpN mendapatkan 2.181 suara.

 

Jika dilihat dari tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Kota Pariaman tahun 2008, tercatat bahwa 74% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 52.071 orang telah menggunakan hak pilihnya. Artinya, sebanyak 38.535 orang ikut serta dalam pemilihan, sedangkan sisanya, yaitu 13.536 orang atau sekitar 26%, memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya (golput). Partisipasi pemilih bervariasi di setiap kecamatan, seperti yang ditunjukkan dalam tabel berikut:

Tabel 3.22. Partisipasi pemilih di setiap kecamatan

Pemilih

Pariaman Utara

Pariaman Tengah

Pariaman Selatan

Total

PEMILIH

12.421 (76%)

16.983 (75%)

9.131 (71%)

38.535 (74%)

Golput

4.010 (24%)

5.738 (25%)

3.788 (29%)

13.536 (26%)

DPT

16.431

22.721

12.919

52.071

Kecamatan dengan tingkat partisipasi tertinggi adalah Pariaman Utara, di mana 76% dari total DPT-nya (16.431 orang) memberikan suara, sedangkan 24% atau 4.010 orang tidak menggunakan hak pilih. Sementara itu, di Pariaman Tengah, partisipasi pemilih mencapai 75% dari total 22.721 pemilih, dengan angka golput sebesar 25% atau 5.738 orang. Kecamatan dengan tingkat partisipasi terendah adalah Pariaman Selatan, di mana hanya 71% dari total 12.919 pemilih yang berpartisipasi, sedangkan 3.788 orang atau 29% memilih untuk golput.

Data ini menunjukkan bahwa meskipun partisipasi pemilih di Kota Pariaman cukup tinggi secara keseluruhan, angka golput masih cukup signifikan, terutama di Pariaman Selatan. Fenomena ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu dan kandidat dalam memahami faktor-faktor yang memengaruhi partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 16 Kali.