PILKADA 2018
PILKADA KOTA PARIAMAN TAHUN 2018
Pilkada 2018 di Kota Pariaman merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional mengenai pemilihan kepala daerah secara serentak, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kebijakan ini kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan tujuan menyelaraskan masa jabatan kepala daerah serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sistem pilkada serentak dirancang untuk mengoptimalkan pembiayaan pemilu dan mengurangi frekuensi mobilisasi politik yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan (Mietzner, 2016).
Sebagai langkah awal, pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada 9 Desember 2015, mencakup 269 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota (Mietzner, 2016). Inisiatif ini menjadi tonggak penting dalam demokrasi lokal di Indonesia, mengingat sebelumnya pemilihan kepala daerah diadakan secara terpisah dengan jadwal yang berbeda-beda di setiap daerah. Tahapan selanjutnya dilanjutkan dengan Pilkada 2017 di 101 daerah, termasuk pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang mendapat sorotan nasional karena tingginya polarisasi politik serta peran politik identitas dalam memengaruhi preferensi pemilih (Aspinall & Mietzner, 2019).
Pada Pilkada 2018, yang melibatkan 171 daerah terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota, termasuk Kota Pariaman penyelenggaraan pilkada semakin diuji dalam hal manajemen logistik, kesiapan penyelenggara di tingkat lokal, serta peningkatan partisipasi pemilih dibandingkan dengan pilkada sebelumnya (Titi, 2019). Meskipun demikian, peningkatan partisipasi ini tidak merata di semua wilayah, mengingat beberapa daerah menghadapi tantangan tersendiri dalam mengoptimalkan keterlibatan pemilih.
ANGGOTA KPU KOTA PARIAMAN PERIODE 2013-2018
Dalam pelaksanaan Pilkada Kota Pariaman 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman periode 2013–2018 memegang peranan krusial dalam menjamin setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Keberhasilan dalam mengelola pemilu yang jujur dan adil menjadi fokus utama guna menjaga legitimasi proses demokrasi di tingkat daerah.
Salah satu tantangan signifikan yang dihadapi KPU Kota Pariaman periode 2013–2018 adalah upaya peningkatan partisipasi pemilih. Isu ini menjadi perhatian utama karena tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada 2013 mengalami penurunan dibandingkan dengan Pilkada 2008. Untuk menjawab tantangan tersebut, KPU Kota Pariaman mengintensifkan program sosialisasi yang lebih luas dan inklusif. Berbagai strategi diterapkan, termasuk pelibatan aktif kelompok masyarakat, tokoh adat, dan pemuda dalam menyebarkan kesadaran politik kepada masyarakat. Selain itu, pemanfaatan media digital serta pendekatan berbasis komunitas diperkuat guna menjangkau kelompok pemilih yang lebih luas, terutama pemilih pemula dan mereka yang sebelumnya kurang terlibat dalam proses pemilu.
Dalam struktur kepemimpinannya, KPU Kota Pariaman periode 2013–2018 dipimpin oleh Boedi Satria, SE, yang didukung oleh empat anggota komisioner lainnya. Menariknya, tiga di antaranya merupakan komisioner dari periode sebelumnya (2008–2013), yakni Alfiandri Zaharmi, Indra Jaya, dan Arnaldi Putra. Keberlanjutan kepemimpinan ini membawa manfaat dalam menjaga kesinambungan kebijakan serta efektivitas tata kelola pemilu. Adapun susunan komisioner KPU Kota Pariaman periode 2013–2018 adalah sebagai berikut:
- Ketua KPU – Boedi Satria, SE
- Anggota Komisioner – Alfiandri Zaharmi
- Anggota Komisioner – Indra Jaya
- Anggota Komisioner – Arnaldi Putra, ST, M.Si
- Anggota Komisioner – Aisyah, SE
Dengan mempertahankan pengalaman dari periode sebelumnya serta menerapkan strategi yang lebih inovatif, KPU Kota Pariaman berupaya meningkatkan partisipasi pemilih dan memastikan bahwa Pilkada 2018 berlangsung lebih demokratis, inklusif, dan berkualitas.
DAFTAR PEMILIH PILKADA KOTA PARIAMAN TAHUN 2018
Pada Pilkada Kota Pariaman 2018, jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 60.336 orang, mengalami penurunan dibandingkan dengan Pilkada 2013 yang mencatatkan 62.886 pemilih. Penurunan jumlah DPT ini menunjukkan adanya dinamika dalam daftar pemilih, yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik administratif maupun demografis.
Dari segi administratif, KPU Kota Pariaman melakukan pemutakhiran data secara ketat melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit), yang bertujuan untuk menghilangkan data ganda, memperbarui status pemilih, dan memastikan hanya warga yang memenuhi syarat yang masuk dalam daftar. Peningkatan akurasi dalam proses ini bisa menjadi salah satu penyebab berkurangnya jumlah pemilih dibandingkan periode sebelumnya.
Dari segi demografi, kemungkinan adanya migrasi penduduk keluar daerah, perubahan status kependudukan, serta faktor kematian turut berkontribusi terhadap penurunan jumlah pemilih terdaftar. Selain itu, beberapa pemilih yang sebelumnya masuk dalam DPT Pilkada 2013 bisa saja tidak lagi memenuhi syarat administratif, seperti perubahan domisili yang belum terlaporkan.
Penurunan jumlah DPT ini menjadi perhatian bagi KPU Kota Pariaman, terutama dalam kaitannya dengan upaya meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan basis pemilih yang lebih kecil, tantangan bagi penyelenggara pemilu adalah memastikan bahwa tingkat partisipasi tidak ikut menurun. Oleh karena itu, strategi sosialisasi pemilih semakin diperkuat, dengan pendekatan berbasis komunitas, pemanfaatan media digital, serta keterlibatan tokoh masyarakat dalam mendorong kesadaran politik warga.
PASANGAN CALON PADA PILKADA KOTA PARIAMAN TAHUN 2018
Pilkada Kota Pariaman 2018 merupakan bagian dari pemilihan kepala daerah serentak yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu serta memperkuat sistem demokrasi di tingkat lokal (Mietzner, 2016). Dalam kontestasi ini, setiap pasangan calon yang maju harus memenuhi syarat ambang batas pencalonan (electoral threshold) yang ditentukan berdasarkan jumlah kursi di DPRD Kota Pariaman. Sesuai regulasi yang berlaku, pasangan calon dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi di DPRD atau 25% suara sah hasil pemilu legislatif terakhir (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016). Dengan total 20 kursi di DPRD Kota Pariaman, maka syarat minimal pencalonan adalah 4 kursi di parlemen. Pada Pilkada 2018, terdapat tiga pasangan calon yang berhasil memenuhi persyaratan tersebut dan maju dalam pemilihan. Masing-masing pasangan calon diusung oleh gabungan partai politik dengan jumlah kursi berbeda-beda, sebagaimana ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 3.27. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Pariaman 2018 beserta Partai Pengusung
|
Nomor Urut |
Nama Calon Wali Kota |
Nama Calon Wakil Wali Kota |
Partai Pengusung |
Jumlah Kursi di DPRD |
|
1 |
Mahyuddin |
Muhammad Ridwan |
Gerindra, PKS |
4 |
|
2 |
Dewi Fitri Deswati |
Pabrisal |
NasDem, Hanura |
5 |
|
3 |
Genius Umar |
Mardison Mahyuddin |
Golkar, PAN, PBB, PPP, PDIP |
11 |
Sumber: KPU Kota Pariaman (2018)
Komposisi dukungan partai terhadap masing-masing pasangan calon menunjukkan dinamika politik lokal yang menarik. Pasangan Genius Umar – Mardison Mahyuddin mendapatkan dukungan koalisi terbesar dengan 11 kursi, memberikan mereka keuntungan dalam aspek logistik dan sumber daya politik. Dukungan yang luas ini berpotensi memperkuat efektivitas kampanye dan penggalangan suara di berbagai lapisan masyarakat (Aspinall & Mietzner, 2019).
Di sisi lain, pasangan Mahyuddin – Muhammad Ridwan yang diusung oleh Gerindra dan PKS dengan total 4 kursi, serta pasangan Dewi Fitri Deswati – Pabrisal yang didukung oleh NasDem dan Hanura dengan total 5 kursi, tetap menjadi pesaing yang diperhitungkan. Meskipun memiliki jumlah kursi lebih sedikit dibandingkan pasangan Genius Umar – Mardison Mahyuddin, keberhasilan dalam strategi kampanye, jaringan politik, serta kedekatan dengan pemilih dapat menjadi faktor penentu dalam persaingan Pilkada Kota Pariaman 2018 (Titi, 2019).
HASIL PILKADA KOTA PARIAMAN TAHUN 2018
Pilkada Kota Pariaman yang diselenggarakan pada hari rabu tanggal 27 Juni 2018 diikuti oleh tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dengan dukungan partai politik yang berbeda-beda. Berdasarkan hasil perolehan suara, pasangan Genius Umar – Mardison Mahyuddin keluar sebagai pemenang dengan persentase suara tertinggi, yakni 54,67% dari total suara sah.
Tabel 3.28. Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Pariaman 2018
|
Nomor Urut |
Pasangan Calon |
Perolehan Suara |
Persentase (%) |
|
1 |
Mahyuddin – Muhammad Ridwan |
18.211 |
41,45% |
|
2 |
Dewi Fitri Deswati – Pabrisal |
1.703 |
3,88% |
|
3 |
Genius Umar – Mardison Mahyuddin |
24.021 |
54,67% |
Dari hasil di atas, pasangan Genius Umar – Mardison Mahyuddin berhasil mengungguli dua pasangan lainnya dengan selisih suara yang cukup signifikan. Pasangan Mahyuddin – Muhammad Ridwan memperoleh 18.211 suara atau 41,45%, sementara pasangan Dewi Fitri Deswati – Pabrisal hanya mendapatkan 1.703 suara atau 3,88%. Kemenangan Genius Umar – Mardison Mahyuddin menunjukkan bahwa mayoritas pemilih di Kota Pariaman memberikan kepercayaan kepada pasangan ini untuk memimpin kota selama periode 2018–2023. Dukungan politik yang kuat dari koalisi partai, strategi kampanye yang efektif, serta program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat menjadi faktor utama dalam keberhasilan pasangan ini.
Pilkada Kota Pariaman 2018 tidak hanya menjadi ajang kontestasi politik tetapi juga mencerminkan tingkat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 60.336 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44.377 pemilih atau 73,55% turut berpartisipasi dalam pemilihan, sedangkan 15.959 pemilih atau 26,45% tidak menggunakan hak pilihnya.
Tabel 3.29. Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Kota Pariaman 2018
|
Kategori |
Jumlah Pemilih |
Persentase (%) |
|
Partisipasi Pemilih |
44.377 |
73,55% |
|
Pemilih Tidak Berpartisipasi |
15.959 |
26,45% |
|
Total Pemilih Terdaftar |
60.336 |
100% |
Tingkat partisipasi pemilih sebesar 73,55% menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Kota Pariaman masih memiliki kesadaran politik yang cukup tinggi dalam menggunakan hak suaranya. Namun, angka ini juga menunjukkan bahwa masih ada lebih dari seperempat pemilih yang tidak berpartisipasi, yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti ketidaktertarikan terhadap kandidat yang bersaing, keterbatasan akses ke tempat pemungutan suara, atau faktor administratif seperti data pemilih yang tidak valid.