Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan KPU Kota Pariaman
TATA CARA PENGADUAN
Layanan Pengaduan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman :
- Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, Desa Air Santok Kec. Pariaman Timur atau melalui email tekhupmaskpukotapariaman@gmail.com
- Formulir laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman pengaduan www.kota-pariaman.kpu.go.id
- Pelapor harus mencantumkan :
- Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
- Alamat sesuai KTP/SIM;
- Nama Terlapor;
- Jabatan Terlapor di Satker;
- Hal Yang dilaporkan;
- Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
- Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).
*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)
Klik untuk unduh formulir loporan pengaduan
Share this artikel :
Dilihat 1,836 Kali.