Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan KPU Kota Pariaman

Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan KPU Kota Pariaman

TATA CARA PENGADUAN

Layanan Pengaduan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman :

  1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, Desa Air Santok Kec. Pariaman Timur atau melalui email tekhupmaskpukotapariaman@gmail.com
  2. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman pengaduan www.kota-pariaman.kpu.go.id
  3. Pelapor harus mencantumkan :
  1. Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
  2. Alamat sesuai KTP/SIM;
  3. Nama Terlapor;
  4. Jabatan Terlapor di Satker;
  5. Hal Yang dilaporkan;
  6. Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
  7. Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).

*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)

Klik untuk unduh formulir loporan pengaduansmiley

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,836 Kali.