*PENGUMUMAN REKRUTMEN*
Pariaman, kota-pariaman.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Periode Pendaftaran dimulai dari tanggal 20 s/d 29 November 2022. Pendaftaran secara Online melalui Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock), link sebagai berikut :
https://siakba.kpu.go.id/
Syarat ketentuan dan kelengkapan berkas bisa disimak pada pengumuman sebagai berikut :
Unduh Dokumen :
1. Pengumuman Nomor : 12/PP.04-Pu/1377/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Surat Pendaftaran Calon PPK;
3. Surat Pernyataan Calon PPK;
4. Daftar Riwayat Hidup Calon PPK.