Tingkatkan Kualitas Akuntabilitas Kinerja, KPU Kota Pariaman Ikuti Bimtek Implementasi E-Lapkin KPU RI
PARIAMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi Laporan Kinerja Elektronik (E-Lapkin) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (RI) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2026). Kegiatan nasional ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Pemaparan materi disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Perencanaan Strategis Sekretariat Jenderal KPU RI, Andi Muhammad Alfian. Pelaksanaan Bimtek ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan membenahi seluruh siklus manajemen kinerja di lingkungan KPU, mulai dari proses perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, evaluasi kinerja, hingga pelaporan kinerja yang akuntabel. Dalam arahannya, Andi Muhammad Alfian menekankan pentingnya melakukan harmonisasi dalam penyusunan dokumen perencanaan strategis, seperti Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Perjanjian Kinerja (PK). "Seluruh jajaran KPU di daerah perlu melakukan pengecekan ulang (re-checking) terhadap target sasaran dan indikator kinerja yang ingin dicapai agar selaras dengan target kinerja lembaga secara nasional," tegasnya dalam pemaparan. Langkah perbaikan dan harmonisasi dokumen kinerja ini menjadi krusial mengingat hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) KPU oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tahun 2025 memperoleh nilai 69.31 dengan predikat "B". Melalui implementasi E-Lapkin serta penyelarasan dokumen kinerja yang lebih presisi, KPU Kota Pariaman berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola birokrasi yang transparan, terukur, dan berintegritas demi mendorong peningkatan predikat SAKIP KPU di masa mendatang. (WH/SY) ....
Tegaskan Komitmen dan Inovasi Digital, KPU Pariaman Unjuk Gigi di Monev KIP Sumbar 2026
PADANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang inklusif, akuntabel, dan transparan. Langkah nyata tersebut dipaparkan secara lugas dalam ajang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026). Presentasi materi disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, yang didampingi oleh Anggota KPU Kota Pariaman, yakni Afriwaty Zen, Fitra Yandi, dan Junaldi Ismail, serta Plt. Atasan PPID KPU Kota Pariaman, Suhelman. Kasubag. Parmas dan SDM, Iwan Perdana, dan staf Syaiful serta Iksan. Dalam alur persidangan Monev tersebut, KPU Kota Pariaman diberikan alokasi waktu selama 10 menit untuk memaparkan komitmen, inovasi, dan strategi kelembagaan. Sesi kemudian dilanjutkan dengan pendalaman serta tanya jawab oleh tim panelis, dan diakhiri dengan closing statement berdurasi 5 menit. Ali Unan dalam pemaparannya, menegaskan komitmen KPU Kota Pariaman untuk memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses bagi seluruh lapisan masyarakat melalui serangkaian strategi digitalisasi serta pembenahan sarana dan prasarana. Enam Pilar Komitmen Pelayanan Informasi KPU Kota Pariaman memperkuat layanan publik yang dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui enam pilar utama: 1. Peningkatan Kapasitas SDM: Menggelar internalisasi SOP layanan, rapat evaluasi, koordinasi pengawasan, serta penguatan kelembagaan secara berkelanjutan. 2. Kelengkapan Sarana dan Prasarana PPID: Menyediakan Ruang PPID, Ruang PPID Mandiri, ruang tunggu yang nyaman, serta fasilitas ramah disabilitas dan kelompok prioritas—seperti jalur khusus, tempat parkir prioritas, kursi roda, alat bantu dengar, hingga media huruf/angka Braille. 3. Penyebarluasan Informasi Publik: Melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang menjangkau pemilih pemula melalui program KPU Goes to School, kelompok rentan, kelompok perempuan rentan (PKH), penyandang disabilitas, pekerja migran, hingga warga binaan di LAPAS Kelas IIB Pariaman. 4. Komitmen Anggaran: Mengalokasikan anggaran operasional, fasilitasi pendidikan pemilih, dan pengelolaan PPID secara transparan dan terukur. 5. Penyediaan dan Pengumuman Informasi: Memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala yang dapat diakses langsung pada portal e-PPID. 6. Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Pembangunan Zona Integritas (ZI), dan kualitas layanan PPID. Deretan Inovasi Unggulan Layanan Digital Guna mempermudah akses masyarakat terhadap informasi kepemiluan dan kelembagaan, KPU Kota Pariaman menghadirkan berbagai inovasi program unggulan: 1. SIGAP (Spiritual, Integritas, Gesit, Amanah, dan Peduli): Program pembentukan budaya kerja dan peningkatan kapasitas SDM internal. 2. CHATBOT AI KPU Pariaman: Layanan asisten cerdas berbasis AI via WhatsApp untuk memberikan akses cepat terkait informasi kepemiluan, dokumen PPID, dan JDIH. 3. SITAMBUA (Sistem Informasi Tamu, Broadcast, dan Update Agenda): Sistem digital terpadu yang mengintegrasikan data tamu, penyebaran informasi (broadcast), dan pembaharuan agenda kelembagaan. 4. Buku Saku & E-Book Sosialisasi: Media edukasi ringkas mengenai konsep dasar negara, sistem demokrasi, dan mekanisme kepemiluan untuk meningkatkan literasi politik masyarakat. 5. Kolaborasi Antar-Badan Publik: Membangun ekosistem keterbukaan informasi bersama Komisi Informasi Provinsi Sumbar, Bawaslu, Diskominfo, partai politik, dan lembaga pendidikan. Digitalisasi dan Sinergi Kelembagaan KPU Kota Pariaman terus mengoptimalkan pengelolaan portal resmi (kota-pariaman.kpu.go.id), portal e-PPID, serta portal JDIH—yang saat ini telah mengumumkan sebanyak 928 dokumen produk hukum, capaian tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Selain itu, penyebarluasan informasi juga dimaksimalkan melalui media sosial multi-platform seperti Facebook, Instagram, X (Twitter), YouTube, dan TikTok. Sinergi dan koordinasi aktif juga terus dibangun bersama Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, DPMPTSP, Dinas Sosial, perguruan tinggi (STIA BNM, UNISBAR), Kejaksaan Negeri, hingga Gerakan Pramuka. Indeks Kepuasan Masyarakat Kategori Sangat Baik Komitmen dan langkah inovatif KPU Kota Pariaman membuahkan hasil memuaskan. Berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan II Tahun 2026, KPU Kota Pariaman berhasil meraih Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 93,61 dengan mutu pelayanan kategori A (Sangat Baik). Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, menegaskan bahwa KPU Kota Pariaman akan terus konsisten menyajikan informasi yang transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif demi terwujudnya Pemilu dan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas di Kota Pariaman. (SY/IP/FY) (Dok. MIH) ....
Mantapkan Tata Kelola Produk Hukum, KPU Kota Pariaman Ikuti Rakor Bersama KPU RI dan KPU Sumbar
PARIAMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (14/10/2026). Kegiatan penting ini dihadiri oleh jajaran KPU Kota Pariaman, meliputi Ketua KPU Ali Unan, Ketua Divisi Hukum Junaldi Ismail, Plt. Sekretaris Suhelman, Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sri Sundari, serta staf subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Yoseph, Fidella, dan Cici Hanifa. Rakor secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen. Dalam sambutannya, Surya menekankan krusialnya peningkatan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran pegawai dalam menyusun produk hukum di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, memberikan arahan dan harapannya agar rapat koordinasi ini mampu menjadi wadah untuk menyamakan persepsi. "Rakor ini diharapkan dapat menyelaraskan proses pembentukan produk hukum yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Iffa Rosita dalam arahannya. Sesi materi diisi oleh narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat Rivai Putra, S.H., M.H., yang memaparkan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam paparan tersebut dijelaskan bahwa penyusunan keputusan oleh KPU Kabupaten/Kota bersifat mutatis mutandis dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Selanjutnya, materi teknis disampaikan oleh Biro Hukum KPU RI yang mengulas secara mendalam tata cara penyusunan keputusan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi simulasi penyusunan keputusan secara praktis. Kegiatan rakor resmi ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan. Ia berharap hasil dari rakor ini dapat memperkuat pemahaman serta jaringan koordinasi di seluruh jajaran KPU se-Sumatera Barat. "Semoga setelah kegiatan ini terbangun pemahaman dan koordinasi yang lebih baik dalam penyusunan produk hukum, guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU ke depan," ujar Hamdan menutup kegiatan. (FAK/SS/SY) (Dok.MIH) ....
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, KPU Kota Pariaman Gelar Forum Konsultasi Publik PDPB
PARIAMAN — Guna meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik kepada masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula KPU Kota Pariaman, Rabu (14/10/2026). Kegiatan yang mengangkat tema "Peninjauan Ulang Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)" ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Pariaman, Sekretaris, para Kasubbag, Pejabat Fungsional, serta jajaran staf sekretariat. Ketua KPU Kota Pariaman saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa FKP merupakan ruang dialog partisipatif dan wadah pertukaran gagasan antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat selaku penerima layanan. Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP. "Keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat merupakan satu kesatuan yang utuh. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip terbuka untuk memenuhi hak publik atas informasi, baik secara proaktif maupun berdasarkan permintaan," tegasnya. Ia menambahkan, layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan satu dari sembilan core business layanan utama KPU di seluruh Indonesia yang terus disempurnakan. Melalui forum ini, KPU Kota Pariaman memberikan ruang seluas-luasnya bagi peserta untuk memberikan kritik, saran, serta masukan konstruktif. Diskusi mencakup berbagai aspek pelayanan, mulai dari mekanisme, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, fasilitas sarana dan prasarana, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat. Seluruh masukan yang terhimpun dari peserta tidak sekadar menjadi catatan forum, melainkan akan dijadikan bahan evaluasi konkret untuk terus menata dan memperbaiki standar pelayanan publik di lingkungan KPU Kota Pariaman. Kegiatan ini turut melibatkan berbagai stakeholder, instansi pemerintah, pemuka masyarakat, akademisi, hingga insan pers. Hadir di antaranya perwakilan dari Lapas Kelas IIB Pariaman, Dinas Kominfo Kota Pariaman, Disdukcapil Kota Pariaman, Bepemdes/Dinas PMDes Kota Pariaman, Badan Kesbangpol Kota Pariaman, Ormas (Muhammadiyah dan NU), akademisi dari Unisbar dan STIA BMN, perwakilan SMK 2 Pariaman, serta media massa. (AZ/SY/IP) (Dok. MIH) ....
KPU Kota Pariaman Asah Profesionalisme Jajaran Lewat Bimtek Keprotokolan dan Manajemen Acara
PARIAMAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keprotokolan dan Manajemen Kegiatan/Acara sebagai bagian dari program SIGAP (Spiritual, Integritas, Gesit, Amanah, dan Peduli), Kamis (8/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kota Pariaman ini diikuti oleh Ketua, Anggota, serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Pariaman. Bimtek ini menghadirkan Penata Keprotokolan Sub Bagian Protokol Tata Usaha Pimpinan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kota Pariaman, Ahmad Iqbal, S.Tr.I.P., sebagai narasumber. Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, Ali Unan menegaskan bahwa tata keprotokolan dan manajemen acara merupakan fondasi vital dalam menjaga kredibilitas dan ketertiban kegiatan kelembagaan, terlebih menjelang padatnya agenda kerja KPU. "Bimtek ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman teknis jajaran agar setiap agenda kelembagaan terlaksana secara tertib, presisi, dan profesional. Kami juga mendorong penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal sebagai acuan memetakan kategori kegiatan beserta kebutuhan teknisnya," ujar Ali Unan. Ahmad Iqbal dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa inti dari keprotokolan adalah menciptakan suasana yang membuat setiap tamu dan peserta merasa nyaman, dihargai, serta dihormati. Ia mengulas aturan mendasar mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2024. Tidak hanya regulasi, para peserta juga dibekali keterampilan praktis menjadi Master of Ceremony (MC) yang adaptif dan handal, mulai dari tahap persiapan teknis, penguasaan alur acara, hingga strategi mengendalikan situasi di lapangan. Melalui Bimtek SIGAP ini, KPU Kota Pariaman berkomitmen terus memperkuat kapasitas SDM demi menghadirkan tata kelola kegiatan lembaga yang terencana, akuntabel, dan berintegritas. (RS/SY/IP) (Dok. MIH) ....
KPU Tegaskan Verifikasi Ijazah Gibran Sesuai Aturan dan Cermat
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyatakan menghormati dan menerima sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10). Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi KPU RI oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, merespons perhatian publik terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rabu (7/10/2026). Afifuddin menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi dokumen pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurutnya, aturan dalam PKPU tersebut masih sah dan berlaku. Terkait pemeriksaan ijazah dan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, KPU mendasarkan penilaian administrasinya pada dua dokumen resmi pemerintah, yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019. Berita terkait : SIARAN PERS PASCA PUTUSAN MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 "Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas presumption iustae causa atau asas praduga keabsahan, yaitu keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang," ujar Afifuddin. KPU mencatat dua pertimbangan utama saat melakukan pemeriksaan, pertama, dokumen diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan resmi menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan serta diterima secara sah dalam verifikasi pencalonan Pilkada Kota Surakarta 2020 tanpa ada pembatalan. Mengenai mekanisme klarifikasi yang diatur pada Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, KPU menyatakan tidak melakukan langkah tersebut karena saat itu tidak ditemukan hal yang menimbulkan keraguan. Selain itu, selama tahapan pencalonan berlangsung, KPU maupun Bawaslu tidak menerima laporan atau aduan dari masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut. Meski demikian, KPU memberikan perhatian khusus terhadap catatan Mahkamah Konstitusi pada pertimbangan halaman 374. MK mengingatkan agar penerapan asas praduga keabsahan ke depan diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian berlapis guna memastikan validitas data pendukung. KPU menegaskan komitmennya untuk menjadikan seluruh pertimbangan dan masukan dari Mahkamah Konstitusi sebagai bahan evaluasi demi perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. (SY/IP/FY) (Dok. Istimewa) ....