Pengumuman

Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Pilkada Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ketentuan dapat dilihat pada Pengumuman sebagai berikut : Unduh Dokumen :  Pengumuman Nomor : 616/PP.04.2-Pu/1377/2024 tentang  Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Pilkada Tahun 2024;  Surat Pendaftaran; Surat Pernyataan; Daftar Riwayat Hidup.

Pengumuman Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pariaman Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman Tahun 2024 sebagai berikut: Unduh dokumen :  Pengumuman Nomor : 24/PL.02.2-Pu/1377/2024 tentang Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pariaman Tahun 2024; Formulir masukan dan tanggapan masyarakat; Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.

Populer

Belum ada data.