Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Pilkada Tahun 2024
Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ketentuan dapat dilihat pada Pengumuman sebagai berikut :
Unduh Dokumen :
- Pengumuman Nomor : 616/PP.04.2-Pu/1377/2024 tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Pilkada Tahun 2024;
- Surat Pendaftaran;
- Surat Pernyataan;
- Daftar Riwayat Hidup.
Bagikan:
Telah dilihat 476 kali