Berita Terkini

KPU Kota Pariaman melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) pada tanggal 25 September 2025 di kelurahan dan desa se-Kota Pariaman

            

KPU Kota Pariaman melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) pada tanggal 25 September 2025 di kelurahan dan desa se-Kota Pariaman.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan supervisi dan monitoring langsung ke lapangan untuk memastikan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) berjalan sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaannya, tim KPU Kota Pariaman bersama Bawaslu Kota Pariaman melakukan klarifikasi data pemilih terkait perpindahan, kedatangan, maupun pemilih yang telah meninggal dunia. Untuk data pemilih yang tercatat meninggal, tim juga meminta surat keterangan meninggal sebagai bukti pendukung.

Selain itu, terhadap data yang tidak sinkron antara sumber kependudukan dan keterangan desa, KPU Kota Pariaman melakukan klarifikasi langsung kepada pemilih yang bersangkutan dan melakukan pengecekan melalui aplikasi cekdptonline. Melalui koordinasi bersama perangkat desa, kegiatan ini berhasil memperkuat akurasi, kemutakhiran, dan kelengkapan daftar pemilih.

Pelaksanaan Coklit Terbatas menjadi langkah penting KPU Kota Pariaman dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

https://www.instagram.com/p/DPBn7LfErrr/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali