Berita Terkini

Disetujui DPR dan Pemerintah, Inilah Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Pemerintah, DPR, dan KPU akhirnya menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Serentak 2024. Keputusan itu diambil saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP.
Dalam rapat ini Komisi II DPR dan Mendagri juga menyampaikan komitmen untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. salah satunya dengan meminta kepada Presiden RI untuk mengeluarkan Intruksi Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa khusus Pemilu, juga kegiatan kelancaran pendistribusian logistik Pemilu.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy`ari mengatakan jika tidak ada halangan PKPU Tahapan dan Jawal Pemilu akan diundangkan tanggal 10 Juni 2024. "Sehingga insya Allah kalau semuanya sudah beres hari ini, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekan ini lah, diundangkan," ujar Hasyim kepada wartawan usai rapat tersebut.

Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disetujui Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jika 2 Putaran:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024)
2. Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024)
3. Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024)
4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
5. Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 548 kali