
KPU Kota Pariaman Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pilwako 2024
KPU Kota Pariaman Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pilwako 2024
Pariaman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman dalam Pemilihan Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno yang digelar di Aula KPU Kota Pariaman, Minggu (22/9/2024).
Ketiga pasangan calon yang telah ditetapkan adalah Genius Umar – Muhammad Ridwan, Yota Balad – Mulyadi, serta Mardison Mahyudin – Bahrul Anif.
Pasangan calon Genius Umar dan Muhammad Ridwan didukung oleh koalisi empat partai politik, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Gabungan suara sah hasil Pemilu DPRD Kota Pariaman 2024 yang mendukung pasangan ini tercatat sebanyak 29.037 suara.
Sementara itu, pasangan Yota Balad dan Mulyadi diusung oleh koalisi tiga partai, yakni Partai NasDem, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dengan akumulasi suara sah dukungan sebanyak 15.727 suara.
Pasangan Mardison Mahyudin dan Bahrul Anif didukung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan total dukungan suara sah sebanyak 6.668 suara.
Setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, di Aula Universitas Sumatera Barat. KPU Kota Pariaman mengharapkan kehadiran langsung pasangan calon beserta pendukung mereka untuk mengikuti proses pengundian tersebut. Setiap pasangan calon diperbolehkan membawa maksimal 75 orang pendukung.
Dalam persiapan kampanye, KPU Kota Pariaman mewajibkan setiap pasangan calon menyerahkan susunan Tim Kampanye tingkat Kota Pariaman hingga kecamatan. Selain itu, mereka juga harus menyerahkan daftar Tim Relawan dan 20 akun media sosial resmi masing-masing calon kepada KPU, Bawaslu, dan Polres Kota Pariaman. Seluruh persyaratan ini harus dipenuhi sebelum masa kampanye dimulai.
Partai pengusung dan pasangan calon juga diharuskan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 24 September 2024, atau sehari sebelum kampanye dimulai.
Terkait pasangan calon yang memiliki istri berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), KPU mengingatkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 18 tahun 2023, istri dari pasangan calon tersebut wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara jika akan mendampingi suami dalam kegiatan kampanye.
Dengan penetapan tiga pasangan calon ini, KPU Kota Pariaman siap melanjutkan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.