Pengumuman

PENGUMUMAN NAMA TIM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TINGKAT KOTA PARIAMAN PADA PEMILU TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan, Pasangan Calon, Partai Politik peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus mendaftarkan tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kota Pariaman dan berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan, pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut :

 

Selengkapnya download pengumuman disini

1. Paslon Nomor Urut Satu

2. Paslon Nomor  Urut Dua

3. Paslon Nomor Urut Tiga 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 97 kali