Rapat Pleno Penetapan dan Pembahasan Rencana Anggaran Biaya Pemilihan Serentak 2024
Pariaman, kota-pariaman.kpu.go.id - KPU Kota Pariaman melaksanakan Rapat Pleno Penetapan dan Pembahasan Rencana Anggaran Biaya Pemilihan Serentak 2024 ditingkat KPU Kota Pariaman, Rapat Pleno dilaksanakan sebagai tindaklanjuti Surat KPU Provinsi Sumatera barat Nomor 141/PR. 02-SD/13/2022 Perihal Penyusunan RAB tangal 25 Mei 2022.
Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Pelaksana Subbagian terkait yang bertempat di RPP Kantor KPU Kota Pariaman.
Pleno yang dilaksanakan secara marathon dari tanggal 5 s.d 7 Juni 2022 membahas dan menyusun kebutuhan anggaran belanja Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Adapun dasar penyusunan anggaran Pemilihan 2024 mengacu pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 444/HK.02.1-Kpt/01/KPU/IX/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1312/HK.02.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Adapun hasil Pleno ini, RAB Pemilihan 2024 akan disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Barat untuk disampaikan ke KPU RI dan Pemerintah Daerah Kota Pariaman, Kesbangpol dan Tim TAPD Kota Pariaman.