Berita Terkini

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penyelesaian Permasalahan Hukum Pemilu di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat

Pariaman, kota-pariaman.kpu.go.id  KPU Kota Pariaman menghadiri Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penyelesaian Permasalahan Hukum Pemilu di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat, yang diadakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan yang dihadiri oleh Syufli selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Sri Sundari dan Syaiful yang merupakan Kasubbag dan Staf Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kota Pariaman berlangsung di Pangeran Beach Hotel Padang pada tanggal 7 - 8 Oktober 2023. Dalam pembukaannya, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat berharap agar kegiatan Bimbingan Teknis ini dimanfaatkan oleh seluruh peserta untuk menggali ilmu sebanyak-banyaknya dari narasumber yang akan sangat membantu peserta dalam menghadapi permasalahan hukum nantinya. Materi diawali dengan sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 528 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum yang disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat yang merupakan rujukan bagi KPU apabila menghadapi permasalahan hukum Pemilu, sehingga dalam membuat kronologis, jawaban, kesimpulan dan sebagainya haruslah berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022. Selanjutnya Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Saldi Isra memaparkan tentang Tata Cara Beracara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2024, dan juga menyampaikan bahwa terkait dengan PHPU, Mahkamah Konstitusi tidak hanya mengkaji tentang perselisihan hasil suara saja, namun juga mengadili tahapan pemilihan yang tidak benar. Peserta kemudian melakukan simulasi sidang sengketa proses Pemilu di Bawaslu. Selanjutnya dilakukan penyusunan jawaban terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu serta pelanggaran administrasi Pemilu disertai penyusunan alat bukti. Hari kedua diawali dengan materi dari Ketua PTUN Padang, Fitriamina, S.H.,M.H., yang menjelaskan tentang sengketa proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara. Selanjutnya Ronni, S.H, M.H. yang merupakan Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Tinggi Padang mengkaji tentang Mitigasi Tindak Pidana Pemilu. Narasumber terakhir adalah Muhammad Taufik, S.Ag., M.Si. Selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Unsur Masyarakat periode 2022-2023.  Di akhir acara disampaikan pengumuman terkait KPU Kabupaten/Kota terbaik dalam menyusun jawaban Sengketa Proses Pemilu dan jawaban Pelanggaran Administrasi Pemilu dan KPU Kota Pariaman berhasil meraih Terbaik 2 Penyusun Jawaban Kategori Sengketa Proses Pemilu.

KPU KOTA PARIAMAN HADIRI RAPAT KOORDINASI EVALUASI PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PEMILU TAHUN 2024 GELOMBANG II

Pariaman, kota-pariaman.kpu.go.id  Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah beserta Kasubbag Hukum, Sri Sundari menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang II di Kota Batu pada tanggal 8 sampai dengan 11 Agustus 2023. Dalam sambutan sekaligus pembukaan, Ketua KPU, Hasyim Asyari menyampaikan bahwa setiap tahapan dimulai dari perencanaan dan diakhiri dengan evaluasi. Dengan apa yang telah terjadi terhadap KPPS pada Pemilu 2019, menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi KPU untuk menata pembentukan Badan Adhoc. Tidak hanya dari kompetensi dan integritasnya, namun juga dari segi kesehatan dan adanya jaminan kerja untuk mereka. Selanjutnya Tio Aliansyah yang merupakan Anggota DKPP sebagai keynote speaker juga menyoroti tentang pembentukan Badan Adhoc yang tercatat masih terdapat pelanggaran dalam pembentukannya. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang hadir secara daring berharap agar evaluasi ini dapat mempermudah penyelenggaraan Pemilu ke depannya. Sesi 1 pada hari kedua diawali dengan evaluasi pengawasan terhadap pembentukan Badan Adhoc yang disampaikan oleh Herwyn Jefler Hielsa Malonda selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu yang menekankan pengawasan terhadap ketaatan prosedur dalam pembentukan Badan Adhoc, keterpenuhan persyaratan, pemenuhan kuota dan 30% keterwakilan perempuan. Laode Burchamaan D yang merupakan Kepala Sub Direktorat Implementasi Kebijakan Politik Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa Kemendagri telah memberikan dukungan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan menjamin ketersediaan anggaran, menjamin stabilitas politik dan pemerintahan, menjaga netralitas ASN dan memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) kepada KPU. Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum Dinas Jaminan Sosial Nasional, Andy William Sinaga juga menyebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu sangat penting, mengingat beratnya tugas dan tanggung jawab mereka. Untuk itu diharapkan ke depannya semua Badan Adhoc sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Badan Kepegawaian Negara yang diwakili Akhmad Syauki, Direktur Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa PNS yang ditugaskan sebagai Badan Adhoc termasuk sekretariatnya statusnya adalah PNS yang diberikan tugas tambahan, sehingga yang bersangkutan dapat diberikan hak keuangan dan hak kepegawaian sebagai PNS dan hak keuangan sebagai Badan Adhoc. Sesi 2 disampaikan terkait dengan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat KPU yang disampaikan oleh Kepala Biro SDM, Yuli Hertati serta Kepala Pusat Data dan Informasi, Nur Wakit Aliyusron. Kegiatan ditutup dengan materi dari akademisi yaitu Asep Sumaryana, Kepala Departemen Administrasi Publik Universitas Padjajaran yang menyampaikan bahwa SDM harus memiliki kompetensi teknis, etika dan kepemimpinan. Untuk menciptakan SDM yang profesional, pejabat diminta agar konsisten dalam etika dan keteladanan.  Dosen Fisip Universitas Padjajaran, Candra Dewini menekankan pada kompetensi SDM dan membangun komitmen organisasi. Tujuannya untuk meminimalisir gap kompetensi pegawai dengan tuntutan jabatan, meningkatkan semangat kerja dan kepercayaan diri, meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dan meminimalisir stres kerja. Hari ketiga, seluruh peserta mengikuti materi Managemen Anti Stres yang dipandu oleh Tim Ara Indonesia. Kegiatan ditutup oleh Parsadaan Harahap yang berharap agar apa yang telah dihasilkan dari evaluasi ini dapat diterapkan pada KPU masing-masing

BIJAK BERSUARA, META INDONESIA ADAKAN ROADSHOW DENGAN KPU

Pariaman, kota-pariaman.kpu.go.id  #TemanPemilih, Divisi Sosialisasi, Abrar Aziz dan staf Hupmas KPU Kota Pariaman menghadiri Roadshow Bijak Bersuara oleh Meta Indonesia yang bekerja sama dengan KPU Provinsi Sumatera Barat dengan menghadirkan perwakilan dari partai politik dan 10 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat di Hotel Santika Premiere Padang, Rabu 9 Agustus 2023.  Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan bagaimana KPU dapat mengoptimalkan penyebarluasan informasi KPU mulai dari keluarga besar KPU itu sendiri, baik itu Komisioner, PPK, PPS, KPPS dan sekretariat disetiap tingkatan. "Jika ada berita tentang KPU, maka datangnya dari KPU itu sendiri", ujar Betty. Roadshow dipandu oleh Manager Program Kebijakan Meta di Indonesia, Dessy Sukandar. Selaku pembicara dari meta, Dessy Sukandar menyampaikan point-point pengelolaan media sosial yang tergabung di meta. Platform media sosial milik meta seperti facebook dan instagram bisa dimanfaatkan untuk penyebarluasan informasi tentang pemilu khususnya menjangkau pemilih pemula yang merupakan generasi milenial. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024  #KPUKotaPariaman  #kpusumbar  #kpuri

RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA PENINGKATAN KAPASITAS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BAGI KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SELURUH INDONESIA

Pariaman, kota-pariaman.kpu.go.id  KPU Kota Pariaman yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Syufli serta Kasubbag Hukum dan SDM menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Gelombang II di Kota Tangerang, Banten pada tanggal 6 - 8 Agustus 2023. Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI, dalam sambutan dan pembukaan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyusun produk hukum dan untuk menyeragamkan produk hukum yang akan dikeluarkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno juga menyampaikan bahwa semua aktifitas Sekretariat KPU berkonsekuensi hukum. Untuk itu, diminta agar Sekretariat lebih cermat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dan selalu meningkatkan kemampuannya. Hari kedua dilanjutkan dengan diskusi panel  dengan narasumber yang terdiri dari Ida Budhiati (Anggota KPU Tahun 2012 - 2017), Kurniawan (Tenaga Ahli Bawaslu RI), Roberia (Direktur Harmonisasu Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI), Sigit Joyo Wardono (Penata Kelola Pemilu Ahli Utama) dan Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis) yang mengkaji tentang Produk Hukum KPU. Selanjutnya dilanjutkan dengan materi tentang Publikasi Produk Hukum yang disampaikan oleh Eberta Kawima dan materi Manajemen Risiko yang disampaikan oleh Inspektur Utama Sekretariat KPU RI, Nanang Priyatna. Peserta kemudian dibagi menjadi 2 kelas untuk melakukan review terhadap tugas membuat Berita Acara dan Keputusan terkait PAW PPK dan Penetapan Daftar Calon Sementara. Berdasarkan rapat koordinasi, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : - Perlunya pemahaman komprehensif terhadap aturan hukum penyelenggaraan Pemilu khususnya terkait mekanisme pembentukan Keputusan dan Berita Acara - Perlunya pemetaan aturan hukum dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu - Perlunya analisa Daftar Inventaris Masalah yang timbul akibat dikeluarkannya produk hukum serta mekanisme penyelesaiannya - Melakukan publikasi seluruh produk hukum melalui JDIH dan Media Sosial JDIH.

Berbagi Kasih, KPU Kota Pariaman Santuni Anak Yatim

Pariaman, kota-pariaman.kpu.go.id  #Temanpemilih Dalam rangka mempererat silaturahmi dan meningkatkan solidaritas antar sesama serta menindaklanjuti SE Sekjend Nomor 2723/TU/01.1-SD/03/2023 pertanggal 27 Juli 2023 perihal Pemberian Santunan Anak Yatim di lingkungan KPU dan masyarakat setempat, KPU Kota Pariaman memberikan santunan kepada anak yatim bertempat di aula kantor KPU Kota Pariaman, Jumat (28/07/23). Santunan tersebut diserahkan secara langsung oleh Anggota KPU Kota Padang Panjang, Dicky Fernando, Sekretaris KPU Kota Pariaman, Tres Natalia Situmorang dan Kasubbag di Lingkungan KPU Kota Pariaman. KPU Kota Paariaman berharap dengan adanya santunan ini dapat menumbuhkan nilai nilai sosial kemasyarakatan dan memupuk pribadi yang baik, saling berbagi dan saling berkasih sayang terhadap sesama.  Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia. (rts) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUKotaPariaman

KPU Kota Pariaman melantik PAW PPS Desa Sungai Kasai dan Desa Punggung Lading Kecamatan Pariaman Selatan

Pariaman, kota-pariaman.kpu.go.id Kamis 27 Juli 2023, KPU Kota Pariaman melantik PAW PPS Desa Sungai Kasai dan Desa Punggung Lading Kecamatan Pariaman Selatan di Aula Kantor KPU Kota Pariaman. Pelantikan dan Pengambilan/Sumpah janji dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah, S.E., M.AP. Kegiatan ini selain dihadiri oleh Anggota KPU Kota Pariaman beserta jajaran, PPK Pariaman Selatan, Ketua PPS Desa Sungai Kasai dan Ketua PPS Desa Punggung Lading, juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, S.T. Dalam sambutannya Aisyah menyampaikan bahwa saat ini KPU sedang dalam tahapan yang cukup padat karena ada tahapan yang beriringan dan beririsan. Untuk itu kepada semua Badan Adhoc terutama PPS yang baru dilantik dapat bekerja maksimal dan profesional dan dapat segera menyesuaikan diri dengan ritme tahapan yang sudah berjalan. PPS yang baru juga diminta melakukan konsolidasi internal dengan PPS yang lain dan Kepala Desa pada desa masing-masing untuk menambah solidaritas tim, dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu. Apalagi saat ini sedang dilaksanakan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yaitu Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai dengan Surat KPU Nomor 695/PL.01-SD/14/2023. Terkait hal ini PPS harus paham tentang DPTb tersebut. PPS harus memastikan bahwa yang bisa pindah memilih harus terdaftar dulu di DPT, dan harus memastikan alasan pindahnya harus sesuai dengan alasan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022.  Selain itu, sesuai dengan Pakta Integritas yang telah dibacakan dan ditandatangani PPS, Aisyah berharap agar PPS dapat melaksanakan tugas sepanjang tahapan yang sedang berlangsung dan diharapkan tidak banyak yang penggunduran diri.  Terakhir Aisyah mengucapkan selamat kepada PPS atas pelantikannya, semoga sukses dalam melaksanakan Pemilu di desa wilayah kerja masing-masing.

Populer

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT