Berita Terkini

KPU Jangan Ragu Mempersiapkan Pemilu 2024, Pemerintah Mendukung Penuh.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan kepada KPU RI dan jajarannya agar tidak ragu dalam mempersiapkan tahapan Pemilu 2024. Presiden Joko Widodo, menurut Mendagri, telah memerintahkan kepada jajaran Menteri terkait, TNI dan Polri, serta Pemerintah Daerah se Indonesia untuk mendukung penuh pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Mendagri saat memberikan sambutan dalam peluncuran Tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan di kantor KPU RI, Selasa, 14/06/2022. “Pemerintah berkomitmen mendukung penuh pelaknsanaan Pemilu 2024. Mulai dari pendampingan penyusunan regulasi, seperti regulasi khusus tentang pengelolaan logistik Pemilu, sampai kepada pendanaan Pemilu”. Ujar Tito. Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan bahwa KPU RI beserta jajaran KPU Propinsi dan KPU Kab./Kota se Indonesia telah siap untuk melaksanakan tahapan Pemilu yang dimulai 14 Juni 2022. Hasyim juga meminta jajaran KPU untuk menjaga integritas dan netralitas. “Pemilu adalah arena konflik yang dilegalkan, dan KPU adalah manajer konflik, oleh karena itu KPU tidak boleh menjadi bagian dari konflik”. Ujar Hasyim dalam sambutannya. Hasyim menambahkan bahwa KPU harus melayani dua pihak sekaligus. Pertama adalah melayani pemilih sebagai pemegang kedaulatan dan kedua melayani partai politik dan peserta Pemilu lainnya. Untuk itu Hasyim meminta jajaran KPU harus mampu memberi pelayanan maksimal kepada kedua pihak tersebut. Acara Peluncuran Tahapan Pemilu 2022 ini dilaksanakan di halaman kantor KPU RI di Jakarta, dan di hadiri oleh Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP, Perwakilan Partai Politik, kelompok masyarakat sipil, dan Ketua dan Anggota KPU Propinsi se Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh KPU Kab./Kota se Indonesia.

Disetujui DPR dan Pemerintah, Inilah Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Pemerintah, DPR, dan KPU akhirnya menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Serentak 2024. Keputusan itu diambil saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP. Dalam rapat ini Komisi II DPR dan Mendagri juga menyampaikan komitmen untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. salah satunya dengan meminta kepada Presiden RI untuk mengeluarkan Intruksi Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa khusus Pemilu, juga kegiatan kelancaran pendistribusian logistik Pemilu. Ketua KPU RI, Hasyim Asy`ari mengatakan jika tidak ada halangan PKPU Tahapan dan Jawal Pemilu akan diundangkan tanggal 10 Juni 2024. "Sehingga insya Allah kalau semuanya sudah beres hari ini, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekan ini lah, diundangkan," ujar Hasyim kepada wartawan usai rapat tersebut. Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disetujui Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP: 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024) 2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023) 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022) 4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022) 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023) 6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023) 7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023) 8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023) 9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024) 10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024) 11. Pemungutan suara (14 Februari 2024) 12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024) 13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024) 14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK) 15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024) 16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024) dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jika 2 Putaran: 1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024) 2. Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024) 3. Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024) 4. Pemungutan suara (26 Juni 2024) 5. Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024) 6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024)

Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi SOP Administrasi Pemerintahan

Pariaman, kota-pariaman.kpu.go.id - Sekretariat KPU Kota Pariaman mengikuti Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi SOP Administrasi Pemerintahan secara daring melalui zoom meeting yang diselenggarakan KPU RI, Selasa (7/6) sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 600/ORT.07-RT/01/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Undangan Rapat. Rapat Sosialisasi ini dibuka oleh Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat dan sebagai moderator adalah Nur Syafaat Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal KPU RI. Sementara Pemateri dalam sosialisasi ini adalah Istyadi Insani Asisten Deputi 3/II Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Purwoto Ruslan menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan penguatan ketatalaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas serta terukur dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota. Sementara Istiyadi dari sebagai narasumber memberikan gambaran dan penjelasan terkait dengan penyusunan SOP yang mengacu pada Peraturan Menteri RAB No.35 Tahun 2012. Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris dan pejabat Struktural/Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.  

Rapat Pleno Penetapan dan Pembahasan Rencana Anggaran Biaya Pemilihan Serentak 2024

Pariaman, kota-pariaman.kpu.go.id - KPU Kota Pariaman melaksanakan Rapat Pleno Penetapan dan Pembahasan Rencana Anggaran Biaya Pemilihan Serentak 2024 ditingkat KPU Kota Pariaman, Rapat Pleno dilaksanakan sebagai tindaklanjuti Surat KPU Provinsi Sumatera barat Nomor 141/PR. 02-SD/13/2022 Perihal Penyusunan RAB tangal 25 Mei 2022.  Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Pelaksana Subbagian terkait  yang bertempat di RPP Kantor KPU Kota Pariaman. Pleno yang dilaksanakan secara marathon dari tanggal 5 s.d 7 Juni 2022 membahas dan menyusun kebutuhan anggaran belanja Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Adapun dasar penyusunan anggaran Pemilihan 2024 mengacu pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum  Nomor : 444/HK.02.1-Kpt/01/KPU/IX/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1312/HK.02.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Adapun hasil Pleno ini, RAB Pemilihan 2024 akan disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Barat untuk disampaikan ke KPU RI dan Pemerintah Daerah Kota Pariaman, Kesbangpol dan Tim TAPD Kota Pariaman.  

Sekretariat KPU Kota Pariaman Mengikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu

Pariaman, kota-pariaman.kpu.go.id - KPU Kota Pariaman mengikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu Di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sematera Barat yang dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Sekjend KPU RI pada Kamis, (2/6) bertempat di Hotel Santika Premiere Padang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Sekretariat KPU Kota Pariaman yaitu Sekretaris, Kasubbag, Pejabat Fungsional dan staf Pelaksana.  Kegiatan Pelatihan dibuka langsung oleh Sekretaris KPU Sumatera Barat Firman,  arahan secara virtual oleh Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. Dan sebagai Narasumber pelaksanaan Latsar yaitu Muhammad Fadillah (Staf Ahli KPU RI) dan Tim Pakar Nazir Salim Manik. Pelatihan ini dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi dasar dalam Tata Kelola Pemilu, meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap/etos kerja serta mengkonsolidasikan organisasi yang bersifat hierarki dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.  Kegiatan diawali dengan dilakukannya Pretest secara serentak dan pada akhir kegiatan dilakukan Post Test bagi seluruh peserta Latsar.  

KPU Kota Pariaman melaksanakan Koordinasi dengan Desa/ Kelurahan Se-Kota Pariaman

Pastikan masyarakat terdaftar dalam data pemilih. KPU Kota Pariaman kunjungi kantor Desa/Kelurahan se Kota Pariaman. Untuk memastikan agar masyarakat yang memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih KPU Kota Pariaman melakukan kunjungan dan koordinasi ke 71 kantor Desa/Kelurahan yang ada di Kota Pariaman. Kunjungan ini sebagai tindaklanjut dari rapat koordinasi antara KPU Kota Pariaman bersama Bawaslu Kota Pariaman dan pihak terkait yang merekomendasikan agar KPU Kota Pariaman kembali mengunjungi dan menyurati Desa/Kelurahan untuk mengupdate perubahan data di setiap Desa/Kelurahan. Pada tahun 2021, KPU Kota Pariaman juga mengunjungi dan menyurati Desa/Kelurahan terkait pendataan pemilih berkelanjutan. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan upaya untuk menyusun Data Pemilih Berkelanjutan, yang setiap bulan disusun dan ditetapkan sebagai pembaharuan Daftar Pemilih di Kota Pariaman. Kegiatan ini dilakukan secara marathin mulai tanggal 16-25 Mei 2022. Adapun tujuan koordinasi ini untuk mendapatkan perubahan data penduduk Kota Pariaman sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.KPU Kota Pariaman memutakhirakan data pemilih yang terdiri dari elemendata pindah, datang, meninggal dan pemilih pemula yang ada di Kota Pariaman untuk di data dan diperbarui kedalam daftar pemilih yang ada di Kota Pariaman. Dalam pelaksanaan koordinasi ini KPU Kota Pariaman terbagi menjadi 5 Tim, setiap timnya dipimpin oleh Komisoner KPU Kota Pariaman. Ketua Divisi Perdatin KPU Kota Pariaman, Dicky Fernando, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kesungguhan KPU Kota Pariaman untuk memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih agar dapat menggunakan hak pilihnya tersebut di hari pemilihan tanggal 14 Ferbruari 2024 nanti. Sebelumnya, KPU Kota Pariaman juga telah berkunjung ke 11 SMA/SMK/MAN se Kota Pariaman untuk mendapatkan data pemilih pemula.

Populer

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT