
KPU Kota Pariaman Gandeng Wartawan untuk Sosialisasikan Pembentukkan Badan Adhoc
Pariaman, kota-pariaman.kpu.go.id - KPU Kota Pariaman melaksanakan Konprensi Pers dalam rangka diseminasi informasi terkait pembentukkan badan adhoc di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Pariaman, Senin (21/11/22). Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pariaman, Abrar Aziz, mengungkapkan pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi pembentukkan badan adhoc agar KPU Kota Pariaman mendapatkan anggota badan adhoc yang berkualitas.
“Kita harapkan agar rekan-rekan media dapat menyampaikan informasi terkait pembentukkan PPK dan PPS ini kepada masyarakat luas”. Ungkap Abrar, didampingi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dicky Fernando, serta Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Suhelman.
Lebih lanjut Abrar mengungkapkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan telah dibuka sejak tanggal 20 November dan akan berakhir pada 29 November 2022. Lalu akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi, ujian tertulis dan tes wawancara. Persyaratan untuk menjadi anggota PPK seperti Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di kota ini. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Persyaratan terpenting lainnya kata Abrar adalah memiliki integritas, pribadi kuat, jujur dan adil.Ini menjadi perhatian KPU dari pusat hingga daerah, agar seluruh anggota PPK dapat bekerja profesional dalam menyukseskan Pemilu 2024. Ia mengatakan, pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA. Namun pelamar yang belum memahami penggunaan aplikasi tersebut, bisa mendatangi kantor KPU setempat, di Desa Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur.
"Kami menyiapkan petugas atau operator yang akan menuntun pelamar untuk mendaftar melalui SIAKBA," jelasnya