Pengumuman Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Pariaman, kota-pariaman.kpu.go.id - Berikut ini kami umumkan Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai peruahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kota Pariaman menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kota Pariaman Nomor: 16/PP.04-Pu/1377/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022;
b. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022.
Pendaftaran secara Online melalui Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock), link sebagai berikut :
Syarat ketentuan dan kelengkapan berkas bisa disimak pada pengumuman sebagai berikut :
Unduh Dokumen :
1. Pengumuman Nomor : 17/PP.04-Pu/1377/2022 tentang Pengumuman Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Surat Pendaftaran Calon PPS;
3. Surat Pernyataan Calon PPS;
4. Daftar Riwayat Hidup Calon PPS.